Berita

Polres Cianjur Gerebek Rumah yang Dijadikan Pabrik Miras di Sukaluyu

×

Polres Cianjur Gerebek Rumah yang Dijadikan Pabrik Miras di Sukaluyu

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur gerebek rumah yang dijadikan pabrik tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Perumahan Bukit Sukamulya Regency, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/9/2020). Pelaku mengoplos miras tersebut berbahan campuran air, alkohol, dan perasa minuman keras menggunakan label luar negeri.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ada 300 botol miras palsu yang ditemukan polisi saat penggerebekan. Ditemukan pula satu drum yang berisi ratusan liter miras.

“Satu drum itu berisi minuman keras sebanyak 120 liter dan perasa yang disesuaikan seperti Donald, Vodka, dan yang lainnya,” ujarnya saat konferensi pers di Perumahan Bukit Sukamulya Regency Cianjur, Kamis (3/9/2020).

Ia menuturkan, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial DS sementara dua oang lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku sudah melakukan peracikan itu sekitar enam bulan, dengan meraup keuntungan per hari sekitar Rp300 ribu.

Miras palsu racikan itu dijual di sekitaran Cianjur dan Bandung. Pelaku melakukan kegiatan peracikan pada malam hari hingga tidak diketahui oleh warga

Selain botol miras, polisi juga menyita enam drum alkohol, drum untuk peracikan, alat pres segel botol, lem, dan perasa miras di pabrik miras di Cianjur. “Miras oplosan yang menyebabkan orang bisa meninggal, mungkin di tempat ini adalah salah satu ya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 204 KUHP undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.(ian/rez)

Tinggalkan Balasan