Berita

Polres Cianjur Masih Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Cibeber

×

Polres Cianjur Masih Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Cibeber

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur Masih Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Cibeber
SELIDIKI: Polres Cianjur masih menyelediki soal dugaan penimbunan BBM di Kampung Mayak, RT 02/RW 05, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber yang sempat terbakar. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur masih menyelediki soal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu ruko di Kampung Mayak, RT 02/RW 05, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Dugaan tersebut muncul setelah insiden kebakaran yang menimpa ruko tersebut pada Kamis (4/2/2021) lalu. Sebab, ditemukan sejumlah drum berisi BBM ketika kebakaran terjadi.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengungkapkan, penyelidikan terhadap ruko tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

“Saat ini hal itu masih kita dalami dan masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya kepada Cianjur Today di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Bahkan, lanjut Rifai, saat ini sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa oleh tim penyidik untuk memastikan apakah ruko tersebut benar-benar melakukan penimbunan BBM.

“Sampai saat ini sudah ada lima orang yang kami periksa, pengakuan awalnya itu untuk Pertamini,” jelas dia.

Diketahui, penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penimbunan BBM juga merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu dalam ayat berikutnya yakni ayat 3 dijelaskan bahwa Badan Usaha atau masyarakat melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan