Berita

Polres Cianjur Peringatkan Forum RTRW Terkait Kerumunan Massa

×

Polres Cianjur Peringatkan Forum RTRW Terkait Kerumunan Massa

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur, AKBP Mohammad Rifai, menanggapi kerumunan dari kegiatan Forum RTRW Kabupaten Cianjur yang digelar beberapa waktu lalu. Ia menyebut jika ada kerumunan massa maka harus dibubarkan.

“Dibubarkan, diberi teguran peringatan, sanksi fisik maupun sosial,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (17/09/2020).

Rifai menjelaskan perbup yang telah diterbitkan bersifat imbauan. Pihaknya juga telah melakukan yustisi, maka jika ada kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan dilakukan pemeriksaan.

“Makanya kita adakan pemeriksaan kalau tidak pakai masker,kerumunan kita lakukan tindakan fisik dan sanksi sosial. Kalau denda juga harus lihat kondisinya, kalau gak punya duit masa didenda,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, hukuman pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan masih dalam tahap pengkajian. “Kalau sudah fatal harus ada peringatan dulu tidak represif tindakan, itu (pidana) upaya terakhir.” tukasnya.

Berpotensi Jadi Klaster Baru

Sebelumnya, Forum RTRW Kabupaten Cianjur dinilai mengenyampingkan protokol kesehatan dengan mengumpulkan ratusan orang dalam satu tempat. Pengumpulan massa itu diketahui untuk pembinaan dan pembagian insentif.

Ketua Forum RTRW Kabupaten Cianjur, Daseng Hakimi, mengatakan, pihaknya berkeliling ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur untuk melakukan pembinaan. Sebelumnya, ia sempat melakukan pembinaan di Kecamatan Haurwangi.

Tidak tanggung-tanggung, pihaknya mengumpulkan kurang lebih 400 orang RT/RW dalam satu tempat. Dengan demikian, kegiatan itu pun membuat kerumunan yang cukup banyak dan padat.

Namun, Ketua Forum RTRW Kabupaten Cianjur, Daseng Hakimi menyanggah jika pihaknya melanggar protokol kesehatan. Ia menegaskan pihaknya menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap kegiatan kami selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Kami sediakan tes suhu, hand sanitizer dan diwajibkan untuk memakai masker,” tuturnya, Selasa (15/09/2020).

Dengan demikian, dirinya menjamin kegiatan pembinaan dan penyaluran insentif bagi RT/RW yang melibatkan ratusan orang bebas dari pelanggaran protokol kesehatan. “Intinya kami menjamin, sudah sesuai aturan. Kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang lengkap dan ketat,” katanya.

Daseng menjelaskan, foto kerumunan yang tersebar di kegiatan Forum RTRW hanyalah pengaruh dari angle foto. Ia menyebut, menjaga jarak tetap menjadi protokol yang diperhatikan.

“Kalau foto itu cuma angle-nya aja jadi kelihatan ada kerumunan yang bejibun. Pada kenyataannya kami sudah mematuhi sesuai protokol yang ada.” tukasnya.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal menilai, hal tersebut dapat berpotensi membuat klaster baru. Mengingat banyak di antara mereka yang tidka pakai masker, dr Yusman mengatakan, hal itu dapat dikenakan sanksi.

“Bisa berpotensi klaster baru kan aturannya yang melebihi 50 orang. Seharusnya ada koordinasi izin dulu dengan gugus tugas. Biasnaya kami suka tahu karena izin itu. Dari Perbup yang baru itu ada sanksinya. Tapi, kita analisa dulu apakah hukumannya administratif atau tidak.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan