banner 325x300
Berita

Polres Cianjur Tangkap Anggota Gerombolan Bermotor Pengedar Narkoba

×

Polres Cianjur Tangkap Anggota Gerombolan Bermotor Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang anggota gerombolan bermotor berinisial YS ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur usai kedapatan mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu, YS juga diketahui sebagai anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. ia ditangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, membenarkan adanya penangkapan salah satu anggota gerombolan bermotor di Cianjur tersebut.

“Betul, tersangka merupakan anggota gerombolan bermotor sekaligus anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. Selain menangkap tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka,” katanya kepada Cianjur Update, Senin (30/11/2020).

Rifai menjelaskan, tersangka itu ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang dilaksanakan Satuan Narkoba Polres Cianjur selama dua pekan terakhir.

Tak hanya menangkap seorang tersangka, lanjut Rifai, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya yang merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja kering dan ribuan butir obat psikotropika merk tramadol dan hexymer.

“Jadi total ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap, seluruhnya sudah di tahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rifai mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan, untuk sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1000 butir, hexymer 3000 butir, minuman keras berbagai merk 1.033 botol, dan tandasnya.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan