banner 325x300
Berita

Polres Cianjur Temukan Tempat Persembunyian Tersangka Penipuan Investasi Bodong

×

Polres Cianjur Temukan Tempat Persembunyian Tersangka Penipuan Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur telah melacak lokasi tersangka BigBoss kasus penipuan investasi paket lebaran bodong berinisial HA. Kini, polisi akan secepat mungkin menangkap tersangka yang diketahui tinggal di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, pihaknya telah mengetahui tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka.

“Kami sudah berhasil melacak keberadaan tersangka HA. Secepatnya kami langsung jemput tersangka,” jelas dia, Minggu (1/11/2020).

Anton menjelaskan, jika ketika dijemput pelaku masih tidak berada di lokasi yang dicurigai tersebut, maka tersangka HA otomatis akan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Saat ini kan kami sudah tahu keberadaan pelaku. Namun, jika masih tidak ada di tempat sekarang, baru kami statuskan DPO,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur resmi tetapkan Big Boss penipuan investasi bodong, HA sebagai tersangka. Kini, polisi sedang mengejar pelaku yang lagi-lagi kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya sudah menaikkan kasus tersebut dan menetapkan HA sebagai tersangka sejak beberapa hari yang lalu.

Ia mengaku sudah mendapatkan dua alat bukti terkait penipuan dilakukan HA.

“Kami akan jemput paksa pelaku karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pelaku selalu menghindar,” tuturnya, Jumat (30/10/2020).

Sebelumnya, lanjut dia, polisi telah mengecek keberadaan pelaku yang diduga ada di salah satu rumah sakit di wilayah Bandung.

“Informasinya kemarin di rumah sakit, tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.

Kini kepolisian tengah berusaha melacak keberadaan tersangka karena sampai saat ini belum diketahui.

“Kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HA terancam tiga pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Lalu, pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan, dan UU Perbankan pasal 46,” pungkasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan