banner 325x300
Nasional

Polri Larang Tegas Anggotanya Masuk Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-mabukan

×

Polri Larang Tegas Anggotanya Masuk Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-mabukan

Sebarkan artikel ini
Polri Larang Tegas Anggotanya Masuk Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-mabukan
DILARANG: Polri meminta masyarakat turut mengawasi dan melapor jika ada anggotanya yang kedapatan masuk ke tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Buntut panjang aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) lalu membuat Polri mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas. Di antaranya adalah larangan anggota polisi masuk ke tempat hiburan malam dan memperketat penggunaan senpi.

Bahkan Polri meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi anggotanya yang masuk ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan anggota masuk ke tempat hiburan malam atau mabuk-mabukan segera melapor. Nantinya dari laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.

“Laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tutur Rusdi dikutip Cianjur Today, Sabtu (27/2/2021).

Rusdi menjelaskan, di internal Polri sendiri juga telah memiliki sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam. Ia memastikan jika ada anggota terbukti yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ucap Rusdi.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, menyatakan dengan tegas bakal melarang personel kepolisian masuk ke tempat hiburan, apalagi sampai mabuk-mabukan.

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Sambo melalui keterangan tertulis.

Selain itu, lanjut Sambo, ke depannya juga akan dicek prosedur kepemilikan senjata api oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

“Baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujarnya.

Diketahui, aksi penembakan oleh Bripka CS menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD berinisial S.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan