banner 325x300
Berita

PPKM Darurat Diperpanjang, Kecamatan Cipanas Belum Dapat Info Soal Aturan Baru

×

PPKM Darurat Diperpanjang, Kecamatan Cipanas Belum Dapat Info Soal Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
PPKM Darurat Diperpanjang, Kecamatan Cipanas Belum Dapat Info Soal Aturan Baru
PPKM: Aturan baru perpanjangan PPKM Darurat belum ada, pedagang di Cipanas masih tutup. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kecamatan Cipanas belum mendapatkan informasi terkait aturan baru perpanjangan PPKM Darurat yang ditetapkan hingga 25 Juli mendatang.

Sehingga, pihaknya belum memberikan pengumuman apapun pada masyarakat. Terutama para pedagang dan pertokoan.

Menurut pantauan Cianjur Update, terlihat beberapa toko non-essensial seperti toko mainan, pakaian, dan sepatu sudah mulai buka. Meski, mereka tidak membuka gerbang toko secara penuh, seperti keadaan normal.

Tidak hanya itu, sejumlah ruas jalan di Cipanas pun terlihat lancar tanpa ada kemacetan. Area depan Pasar Cipanas yang biasanya padat oleh angkot, kini masih terlihat sepi.

Camat Cipanas, Latif Ridwan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran apapun terkait PPKM Darurat yang diperpanjang.

“Kami hanya menerima edaran bahwa seluruh ASN itu harus menjalankan Work From Home (WFH),” ujarnya saat dihubungi Cianjur Update, Rabu (21/7/2021).

Latif menjelaskan, beberapa toko memang sudah buka. Namun, ia hanya mengizinkan untuk para pedagang kecil saja.

“Karena memang kami belum menerima surat edaran apapun. Sehingga belum bisa mengabarkan info terbaru kepada masyarakat dan pedagang,” ucap dia.

Pihaknya berharap, masyarakat di Kecamatan Cipanas bisa lebih mengutamakan ikhtiar dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kalau syariat atau ikhtiarnya tidak ada, kita tidak akan bisa bangkit dari pandemi ini,” terangnya.

Latif pun berharap, masyarakat bisa lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Hal itu bisa dilakukan dengan mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Semoga pandemi di Cipanas bisa segera menurun dan berakhir,” tandas dia.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan