banner 325x300
Nasional

PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!

×

PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!
PPKM: Pemerintah mengganti nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali. (Foto: KR Jogja)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun, PPKM Darurat kini berganti nama dengan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali. Lalu seperti apa aturan lengkapnya?

Perubahan nama tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Nomor 22 Tahun 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3-4 Covid-19 di Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi. Hal tersebut berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” isi dari Inmendagri tersebut, dikutip Cianjur Update, Kamis (22/7/2021).

Instruksi tersebut pun diberikan khusus kepada kepala daerah, mulai gubernur, bupati, serta walikota di Jawa dan Bali.

Misalnya, untuk Gubernur DKI Jakarta untuk 4 wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

2) Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Untuk Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

1) Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

2) Level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” lanjut Inmedagri tersebut.

PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (WFH).
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a) Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d) Perhotelan non-penanganan karantina.

e) Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b) Untuk huruf b sampai dengan huruf d, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

c) Untuk huruf e, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk sektor kritikal seperti:
a) Kesehatan
b) Keamanan dan ketertiban
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;
f) Makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),” lanjut Inmendagri.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(sis)

Sumber: CNBC Indonesia

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan