Berita

PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

×

PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Sebarkan artikel ini
PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 30 Agustus. Keputusan ini disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” papar Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

PPKM level 2-4 diterapkan pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. Kebijakan serupa juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.

Sejumlah usulan penyesuaian aktivitas di berbagai sektor muncul sebagai pertimbangan kasus Covid-19 yang mulai melandai.(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan