banner 325x300
Berita

Pria Gunakan Hijab, MUI Cianjur Tegaskan Crosshijaber Haram

×

Pria Gunakan Hijab, MUI Cianjur Tegaskan Crosshijaber Haram

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI/INTERNET

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan Crosshijaber hukumnya haram. Fenomena tersebut saat ini sedang viral dan menghebohkan sosial media di Indonesia. Crosshijaber merupakan perilaku seseorang pria yang senang mengenakan pakaian hijab perempuan.

Sekretaris MUI Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan, perilaku pria yang menyerupai perempuan itu hukumnya haram. Begitu pun sebaliknya, perempuan juga tidak diperbolehkan menyerupai pria.

“Oh ya haram. Perbuatan laki-laki yang menyerupai perempuan itu tidak boleh. Perempuan juga tidak boleh menyerupai laki-laki. Hukumnya haram,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Rabu (16/10/2019).

Ahmad pun mengungkapkan, budaya-budaya berlintas busana bukanlah budaya orang muslim. Selain itu, Ahmad pun mengatakan berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad, bahwa apabila suatu kaum menyerupai kaum lainnya maka ia termasuk kaum tersebut.

“Ya, dilaranglah tidak boleh. Kan jelas, barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka. Seperti halnya ulang tahun dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad menilai di Cianjur tidak akan ada komunitas Crosshijaber yang berkeliaran seperti di daerah lainnya. Meskpun, Ahmad mengungkapkan beberapa waktu lalu sempat ada pencuri ponsel yang merupakan pria namun mengenakan hijab.

“Tidak akan, mana mungkin di Cianjur ada yang seperti itu. Tapi, dulu ada yang mencuri HP, dia pakai jilbab. Tapi itu dulu,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan, perilaku berlintas busana seperti Crosshijaber itu dilarang dan haram hukumnya. “Tidak boleh. Haram.” tegasnya.(ct1)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan