Berita

Pria yang Menghina Presiden Ditangkap di Pacet

×

Pria yang Menghina Presiden Ditangkap di Pacet

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur telah menangkap ES (58) yang di duga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo lewat media sosial, Jumat (29/5/2020) dini hari. Tersangka di tangkap di Kampung Pasekon, RT 04/ RW 09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan pihaknya sudah mengamankan diduga pelaku penghinaan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat tanggal 29 Mei 2020 dini hari.

“Kami sudah amankan Handpone nya sebagai barang bukti. Kami sedang mendalami perihal postingan nya di media sosial,” ujarnya saat diwawancara, Jumat (29/5/2020).

Niki menuturkan, postingan pelaku tersebut berbentuk naskah. Pihaknya sedang mendalami kasus itu jadi belum bisa menentukan Pasal berapa yang akan menjerat tersangka.

“Sedang menunggu hasil dari lab. Kami masih menunggu biar unsur-unsur Pasal nya, unsur-unsur pidana nya bisa terpenuhi, baru Kita putuskan Pasal berapa yang bisa diterapkan pada diduga tersangka Ini,” tandasnya.(yan/afs)

Tinggalkan Balasan