banner 325x300
Berita

PSBB Cianjur di 18 Kecamatan Berlaku Mulai 6 – 19 Mei 2020

×

PSBB Cianjur di 18 Kecamatan Berlaku Mulai 6 – 19 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial selama 14 hari pada Rabu, (06/05/2020) mendatang. Hal ini dilakukan demi memtus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kecamatan yang akan PSBB parsial antara lain, Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi. Kemudian Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber. Dilanjut Bojongpicung, Mande, Cidaun dan Agrabinta.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pihaknya memilih PSBB parsial karena masih ada kecamatan yang zona hijau. Herman telah membuat kriteria kecamatan yang akan PSBB parsial.

“Saya membuat kriteria kecamatan mana saja yang dilakukan PSBB pertama, ODP paling banyak. Kedua utamakan yang kecamatan ada yang positif, kecamatan yang padat penduduk. Kecamatan yang perbatasan dengan zona merah lalu kecamatan yang banyak pemudiknya, sehingga hasil itu ada 18 kecamatan yang akan PSBB.” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (01/04/2020).

Herman pun menyebut mekanisme PSBB parsial di Cianjur akan sama seperti PSBB yang telah dilaksanakan sebelumnya di daerah lain. Waktu pelaksanaan terhitung 6 Mei 2020 sampai 19 Mei 2020.

“Pelaksanaannya sesuai anjuran akan dilaksanakan pada hari Rabu selama 14 hari. Walaupun kata gubernur surat dari menteri mudah-mudahan besok turun dan kita ada sosialisasi sampai Selasa. Mekanismenya sama yang dilakukan oleh Bandung Raya,” jelasnya.

Terkait kebijakan pasar dan minimarket selama PSBB parsial. Herman menyebut kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat sebelumnya.

“Untuk pasar dari pukul 04.00 sampai 13.00. Sementara untuk minimarket itu dari jam 09.00 sampai jam 18.00,” kata dia.

Sementara untuk kebijakan operasional pabrik harus menunggu peraturan gubernur. “Tapi, kalau dilihat dari peraturan sebelumnya itu memang seharusnya ditutup,” ungkap dia.

Sama halnya untuk tarawih, ibadah di masjid, dan transportasi ia menyebut hal itu harus menunggu peraturan gubernur. “Tapi yang namanya PSBB itu masjid ditutup. Transportasi dibatasi, tapi saya tidak akan mendahului pergub, kita tunggu pergub.” katanya.

Pilih Cara Pendekatan, Perketat Penjagaan

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, tak setuju jika masyarakat yang melanggar saat PSBB disanksi. Ia lebih memilih pendekatan secara kemanusiaan kepada masyarakat.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan