Berita

Tak Perlu Perbup, PSBB Provinsi Cukup Peningkatan Pengawasan

×

Tak Perlu Perbup, PSBB Provinsi Cukup Peningkatan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seminggu sudah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. Banyak pihak menilai PSBB masih kurang maksimal di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Cianjur.

Ada pendapat yang mengatakan hal itu lantaran di Cianjur, tidak ada Perbup khusus yang mengaturnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Prof Dr Hj Henny Nuraini SH MH berpendapat, secara hukum Perbup bukanlah hal yang mutlak, karena ada aturan lain di atasnya.

“Menurut yang saya tahu, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk setiap peraturan yang objeknya sama, maka daerah tidak ada keharusan untuk membuat aturan baru,” ujar Henny, di Cianjur, Kamis (14/05/2020).

“Dapat saja daerah (Kabupaten/kota), merujuk dan melaksanakan aturan yang ada yaitu Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB,” katanya.

Mengenai kondisi di lapangan yang dinilai seolah tidak efektif, karena belum maksimal membatasi kegiatan interaksi sosial masyarakat.

Prof Henny menganggap itu lebih pada persoalan teknis pengawasan saja.

“Perbaiki pengawasannya, dievaluasi hari perharinya saja sama pemerintah,” katanya.

Meski tidak harus ada, Henny berpendapat sebaiknya memang ada Perbup yang mengatur, hal ini bertujuan agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.

“Namun tentu masing-masing keputusan ada konsekuensi yang harus ditanggung dan dilakukan oleh Pemkab,” ujar Henny.

Menurutnya, semua kembali ke konsistensi dan pengawasan dalam menegakkan aturan di lapangan.(riz)

Tinggalkan Balasan