banner 325x300
Berita

PT Mundo Ciranjang Digeruduk CAI

×

PT Mundo Ciranjang Digeruduk CAI

Sebarkan artikel ini
PT Mundo Ciranjang Digeruduk CAI
PT Mundo Ciranjang Digeruduk CAI

CIANJURUPDATE.COM, Ciranjang – PT Multi Megah Mandiri atau Mundo Ciranjang digeruduk sejumlah massa Cianjur Aktivis Independen (CAI) dan karyawan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Jumat (08/11/2019).

Perusahaan yang berada di Jalan Nanggeleng – Cirahayu, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang ini didatangi sejumlah massa CAI dan para karyawan dari perusahaan ekspor-impor tersebut.

Direktur Eksekutif CAI, Farid Sandi yang memimpin aksi tersebut mengatakan, pihaknya mengutarakan suara atas kektidaksesuaian prosedur yang dilakukan PT Mundo Ciranjang. Selain itu, Farid meminta pihak perusahaan untuk keluar dan berhadapan dengan massa.

“Kami menyampaikan ini terhadap kedzoliman ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh PT Multi Megah Mandiri ini. Keluar dan berhadapan dengan kami untuk menjawab segala bentuk aspirasi yang disampaikan karyawan yang telah di-PHK,” tuturnya.

Setelah itu, pihak CAI dan massa aksi pun melakukan mediasi bersama pihak PT Mundo Ciranjang guna menjawab semua ketidaksesuaian yang dirasakan para karyawan yang di-PHK.

“Tolong, bapak-bapak sekalian bisa menjawab dengan aturan. Negara kita negara hukum berdasarkan undang-undang. Aturan jawab dan aturan yang berlaku, jangan dengan fikir dan logika,” kata dia.

12 Karyawan Dipecat Sepihak

Sebelumnya, sebanyak 12 karyawan PT Mundo Ciranjang dipecat sepihak dengan berbagai alasan. Tindakan itu menuai protes dan dinilai melanggar undang-undang.

Farid Sandi pun mengatakan pemecatan yang terjadi merupakan kesalahan yang sangat besar. PT Multi Megah Mandiri Ciranjang harus bertanggung jawab, karena tak sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Kami melihat bahwa pemecetan yang dilakukan terhadap puluhan karyawan itu tidak jelas. Ini tidak relavan, status karyawan yang diberhentikan sudah jelas melanggar Undang-undang,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (30/7/2019) lalu.

Farid menjelaskan, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1 menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Para karyawan tidak bisa dipecat sepihak, melainkan sehabis perjanjian tersebut itu habis.

Ia menegaskan, PT Multi Megah Mandiri Ciranjang tidak bisa memecat sepihak, karena menurut undang-undang tersebut karyawan bisa bekerja dengan waktu tertentu. Bisa selama dua tahun dan diperpanjang satu tahun menjadi tiga tahun.

“PKWT itu dengan waktu tertentu atau jenis pekerjanya itu seperti bermusim itu jenis pekerjaan dikatagorikan dari PKWT itu. Jadi karywan harus bekerja selama tenggang waktu tersebut,” ujarnya.(afs/ct3)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan