Berita

PT UJL Terancam Didenda Rp 5 Milyar

×

PT UJL Terancam Didenda Rp 5 Milyar

Sebarkan artikel ini
Warga setempat dikabarkan, menderita gatal-gatal lantaran menggunakan air yang sudah tercermar limbah cair PT UJL.

CIANJURToday – Akibat bocornya saluran limbah ke sungai hinga mencemari aliran air di Kampung Panuusan, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, PT Unitama Jaya Lestari (UJL) terancam didenda sebesar Rp 5 Milyar. Denda tersebut dijabarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 7 tahun 2014, untuk setiap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

Wakil Ketua Komisi I, DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni mengatakan, berdasarkan bukti yang ditunjukan oleh masyarakat PT UJL terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur juga diminta turun tangan ke lapangan guna menindak perusahaan garmen tersebut.

“Dari tayangan video yang ditunjukan masyarakat, benar ada saluran limbah PT UJL yang bocor dan mencemari aliran sungai,” ungkapnya kepada Cianjurtoday.com, Jumat (24/08/2018).

Baca Juga: Saluran Limbah PT UJL Bocor, Aliran Sungai Tercemar

Apalagi, kata Isnaeni, pencemaran itu sampai membuat warga sekitar terkena dampak kesehatan. Warga dikabarkan, menderita gatal-gatal lantaran menggunakan air yang sudah tercermar limbah cair PT UJL.

“Ini sudah keterlaluan, dan tidak bisa kita tinggal diam. Hal ini bisa kami anggap sebagai kelalaian pihak perusahaan,” cetusnya.

Perusahaan, menurutnya, sesuai dengan Permen LH nomor 7 tahun 2014, harus membayar denda di antaranya untuk kerugian ekosistem, dan perbaikan lingkungan.

“Total denda kalau dijumlahkan bisa mencapai Rp5 Milyar. Persoalan lingkungan itu bukan main-main, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Isnaeni.(RIZ)

Tinggalkan Balasan