Berita

PTM 50 Persen, Kadisdikpora Cianjur Belum Atur Sanksi untuk Pelanggar

×

PTM 50 Persen, Kadisdikpora Cianjur Belum Atur Sanksi untuk Pelanggar

Sebarkan artikel ini
PTM 50 Persen, Kadisdikpora Cianjur Belum Atur Sanksi untuk Pelanggar
PTM: Disdikpora Kabupaten Cianjur belum mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan PTM 50 persen. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengaku belum mengatur sanksi tegas bagi yang melanggar aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebanyak 50 persen jumlah siswa.

Meski demikian, Kadisdikpora Cianjur, Himam Haris menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan pada seluruh tingkatan sekolah. Menyusul surat edaran Bupati Cianjur pada 31 Januari 2022 tersebut.

“Mudah-mudahan semua bisa menyikapi kondisi Cianjur saat ini dengan bijaksana. Kami sudah melaksanakan tatap muka 100 persen dan sekarang kami kembali lagi 50 persen untuk jarak jauh,” ujarnya kepada Cianjur Update, Rabu (2/2/2022).

Terkait sanksi, pihaknya memang belum mengatur sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan PTM 50 persen.

“Kalau sanksi belum kami atur. Hanya saja, insya Allah mereka paham,” ucapnya.

Selain itu, Himam berharap,seluruh satuan pendidikan di SD, SMP, maupun Paud di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur dapat mengikuti PTM 50 persen ini.

“Kami berharap seluruh warga sekolah, baik pembina, guru, dan pendidik terus melakukan monitoring kesehatan anak-anak yang masuk ke sekolah. Apabila ada indikasi yang kurang sehat, segera tindaklanjuti dengan keluarganya,” ungkapnya.

Selain itu, Himam juga mengimbau agar sekolah tetap memperketat protokol kesehatan. Kemudian menghindari kerumunan, melakukan pembenahan, dan tidak boleh ada kantin sekolah selama PTM 50 persen.

“Para siswa-siswi ini usahakan membawa makanan dari rumahnya masing-masing. Supaya tidak melanggar protokol kesehatan dengan membuka masker, kemudian juga tidak melakukan kegiatan yang berkerumun,” tutupnya.(ren/sis)

Tinggalkan Balasan