banner 325x300
Berita

PTM Terbatas di Cianjur Bisa Digelar, Asalkan Memenuhi Syarat Ini, Cek!

×

PTM Terbatas di Cianjur Bisa Digelar, Asalkan Memenuhi Syarat Ini, Cek!

Sebarkan artikel ini
PTM Terbatas di Cianjur Bisa Digelar, Asalkan Memenuhi Syarat Ini, Cek!
PTM: Bupati Cianjur mengizinkan PTM Terbatas dilakukan dengan sejumlah persyaratan. (Foto: Istimewa)

CIANJRTODAY.COM, Cianjur – Pemkab Cianjur mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cianjur yang membahas sejumlah ketentuan selama penerapan PPKM Level 3, termasuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Cianjur.

SE bernomor 4431.1/5960/KESRA tersebut akan berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

banner 325x300

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan.

Dalam poin dan isi SE Bupati Cianjur, sama dengan sebelumnya, seperti memperhatikan laju peningkatan Covid-19. Surat tersebut dalam rangka upaya mengatur aktivitas serta mobilitas masyarakat guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Selain itu juga agar dilakukan upaya tracking, tracing, dan testing sebagai langkah memutus penyebaran Covid-19.

Pada SE Bupati Cianjur, turut dijabarkan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi. Namun, tidak semua sekolah bisa melaksanakan PTM.

Hanya kriteria tertentu saja bisa melangsungkannya salah satunya di wilayah kecamatan yang sudah berada di zona hijau atau aman.

Di poin pertama SE tersebut menjelaskan, PPKM di Kabupaten Cianjur dengan kriteria level 3 dilakukan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal satu meter setengah dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD, maksimal hanya 33 persen dengan menjaga jarak minimal satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Dalam kegiatan pada sektor non -esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sementara pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, SE tersebut dikeluarkan untuk sebagai dasar pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Cianjur. Meski demikian, poin pada aturannya sama seperti sebelumnya.

“Sama saja, itu hanya sebagai acuan untuk pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Cianjur,” ujar dia kepada Cianjur Update, Kamis (12/8/2021).

Sementara untuk PTM, orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini menjelaskan, PTM Terbatas di Cianjur bisa dilakukan selama sekolah berada di wilayah atau kecamatan dengan kondisi aman. Jika kecamatan berada di zona hijau, maka PTM bisa dilakukan.

“Kalau itu, kita lihat dulu, sekolahnya berada di zona aman atau hijau tidak? Kalau di zona aman, boleh dilangsungkan, tapi melalui pengkajian dan juga melangsungkan simulasi terlebih dahulu. Tapi tetap dengan prokes,” papar Herman.

Sementara itu, mengenai aturan ganjil-genap, pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Lebih lanjut, ia memaparkan, ganjil-genap bukan untuk menghalangi aktifitas masyarakat. Namun lebih kepada mengontrol mobilitas masyarakat di Kabupaten Cianjur.

“Itu untuk mengontrol mobilitas masyarakat, saat ini masih dikaji dan belum kita keluarkan (peraturan, red). Jika memang bisa menurunkan mobilitas, kita akan pakai. Maka dari itu masih kita pantau terlebih dahulu, apakah efektif dilakukan,” tandas dia.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan