banner 325x300
Berita

Punya Gaji Selangit, Inilah Tugas DPR RI Sebagai Wakil Rakyat

×

Punya Gaji Selangit, Inilah Tugas DPR RI Sebagai Wakil Rakyat

Sebarkan artikel ini
Punya Gaji Selangit, Inilah Tugas DPR Sebagai Wakil Rakyat
Punya Gaji Selangit, Inilah Tugas DPR Sebagai Wakil Rakyat

CIANJURUPDATE.COM – Perlu diakui saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) merupakan profesi yang dianggap mewah. Selain gaji yang selangit, menjadi anggota DPR juga mmeiliki tugas yang berat sebagai wakil rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang berada di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Setelah para anggota DPR hasil dari pemilu dilantik, mereka akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp50 juta. Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks beberapa tunjangan untuk anggota DPR. Selain itu, gaji anggota DPR ada tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap Wakil Ketua, serta gaji anggota DPR merangkap Ketua.

Sementara untuk anggota DPR saja, mereka akan menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang bila ditotal mencapai Rp19,1 juta. Selain itu, anggota DPR pun masih menerima pemasukan dari mata gaji penerimaan lainnya.

Selain itu, untuk mata gaji penerimaan lain, anggota DPR mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta serta asisten anggota Rp2,2 juta.  Total dari penerimaan lain anggota DPR bisa menerima Rp34,8 juta.

Bahkan, anggota DPR masih mendapatkan mata gaji lain dari biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Selain itu, anggota DPR juga menerima uang pensiun.

Apabila ditotal, anggota DPR akan menerima gaji sampai Rp66,1 juta per bulan. Jumlah tersebut berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, serta anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta.

Tugas dan Wewenang DPR RI

Dalam menjalankan masa jabatannya selama lima tahun, para anggota DPR memiliki sejumlah fungsi. Di dalam fungsi-fungsi tersebut terdapat tugas dan wewenang DPR dan tentu sesuai dengan gaji tersebut, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama Presiden
  • Memberi atau tidak memberi persetujuan atas peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Berdasarkan fungsi anggaran, DPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU mengenai pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK
  • Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan atas perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Berdasarkan fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti terhadap hasil pengawasan yang sudah disampaikan DPD (mengenai pelaksanaan UU otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, penggabungan daerah. Serta pengelolaan SDA dan SDE lainnya seperti pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberi persetujuan pada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan