banner 325x300
Berita

PUPR Didesak Mahasiswa Karena Tidak Tunduk Pada Perbup Nomor 71

×

PUPR Didesak Mahasiswa Karena Tidak Tunduk Pada Perbup Nomor 71

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Peduli Bumi (Ampibi) menilai pemerintah belum memiliki kesadaran tentang pelestarian lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan penghijauan yang belum memadai di Cianjur terlebih saat Hari Menanam Pohon Nasional ini.
(gambar udara) di Ruas jalur Otto Iskandar Dinata tampak gersang tanpa adanya pepohonan, hal tersebut diakibatkan oleh pembangunan trotoar

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sekelompok mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Cianjur dan Harokah Institut menyoal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga tidak tunduk terhadap aturan Perbup nomor 71 soal penebangan pohon untuk pembangunan trotoar.

Mereka mendesak PUPR agar mematuhi semua aturan yang berlaku dalam kegiatan apapun. Kedua pihak, saat ini diketahui sudah melayangkan surat audiensi ke Dinas PUPR, guna meluruskan persoalan penebangan pohon yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cianjur.

Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Cianjur, Ismat Nasruloh mengungkapkan bahwa terdapat nilai yang dilanggar pemerintah yaitu tidak mencerminkan pemerintah yang menjaga alam.

“Kita ada itikad baik untuk melayangkan surat audiensi terlebih dahulu. Bagi kami nilai yang dilanggar oleh pemerintah adalah tidak mencerminkan pemerintah yang menjaga alam,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Kamis (10/10/2019).

Meminta Audiensi

Ismat pun mengungkapkan bahwa rencananya audiensi akan dilaksanakan besok, Jumat (11/10/2019). Namun, karena surat belum diterima, kemungkinan audiensi akan dilaksanakan Senin, (14/10/2019) mendatang.

“Rencananya sih Jumat. Tapi karena suratnya belum diterima jadi kemungkinan sih, Senin,” ujarnya.

Selain itu, Ismat pun berharap pemerintah dapat menjaga hubungan dengan alam. Ismat mengatakan, pohon juga mahluk hidup yang ketika dibunuh harus ada ganti rugi.

“Kami berharap pemerintah bisa menjaga nilai-nilai hubungan dengan alam dan karena pohon pun mahluk hidup ketika dibunuh harus ada ganti rugi lebih dari pada itu

Ismat menuturkan, apabila terdapat 127 yang ditebang maka harus diganti 10 kali lipat sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2018,” tegasnya.

“Jika pohonnya 127 yang ditebang makan 10 kali lipat dari pohon itu. Kemudian harus sesuai dengan aturan yang ada di Perbup Nomor 71 Tahun 2018,” ucapnya.

Ismat pun mengungkapkan pihaknya akan terus mengingatkan pemerintah baik melalui audiensi maupun aksi apabila tidak ada perkembangan apapun.

“Kita akan terus mengingatkan baik itu audiensi maupun aksi.” bebernya.

Koordinator Harokah Institut Juga Layangkan Audiensi

Sementara itu, Koordinator Harokah Institut Dede Abdul Latif yang juga melayangkan surat audiensi mengatakan, bahwa dalam hal ini membutuhkan keterbukaan dari PUPR guna memperjelas proyek tersebut.

“Kami melayangkan surat audiensi juga berdasarkan kajian bersama. Dalam hal ini tentu perlu keterbukaan dari PUPR untuk member penjelasan mengenai alas an penebangan dan dampak dari penebangan tersebut,” tuturnya.

Dede mengungkapkan apabila tidak ada tanggapan atau perkembangan apapun setelah audiensi dari PUPR, maka pihaknya akan melayangkan surat aksi dengan tegas.

“Kami dengan tegas akan melayangkan surat aksi.” pungkasnya.(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad
Editor : Rizky Fadillah

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan