banner 325x300
Berita

Putusan Kasasi IRM Keluar Pekan Ini, Ini Harapan Keluarga

×

Putusan Kasasi IRM Keluar Pekan Ini, Ini Harapan Keluarga

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Canjur – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) dikabarkan akan keluar pekan ini. Putusan tersebut akan keluar dari laman MA.

Kuasa Hukum IRM, Alfies Sihombing mengatakan, pihak keluarga berharap IRM bisa bebas. “Sesuai dengan yang diberitakan ini. Kami tetap mengharapkan kebebasan bagi IRM,” katanya melalui telepon, Selasa (19/5/2020).

banner 325x300

Ia pun mengungkapkan, pihaknya bersama keluarga menunggu keputusan yang dikabarkan akan keluar pada minggu ini.

Sampai saat ini, MA belum memutuskan kasasi atas banding yang diajukan IRM, mengenai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. Hal ini diungkapkan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

“Belum (diputuskan). Tapi sudah dijadwal,” ungkap dia, Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan jadwal yang didapatkan, Samran Nganro menyebut kemungkinan keputusan kasasi akan dikeluarkan dalam pekan ini. “Saya cek kemarin, dalam minggu ini, putusannya nanti pasti ada di website MA,” ujarnya.

Diketahui, IRM divonis lima tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta serta subsaider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.
Vonis itu diberikan pada IRM dalam persidangan, Senin (09/09/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Kuasa Hukum IRM mengajukan banding usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lebih dulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019).

Pihak Jaksa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang mengatakan, tidak terdapat kerugian negara dan uang itu tidak digunakan untuk IRM secara pribadi.

“Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya, kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara. Dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami.” ungkap Tim Pengacara Irvan Rivano Muchtar, Alfies Sihombing.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan