banner 325x300
Berita

Razia di Puncak, Polres Cianjur Amankan Mucikari dan Tiga PSK

×

Razia di Puncak, Polres Cianjur Amankan Mucikari dan Tiga PSK

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selaku mucikari dan tiga PSK di Puncak sebagai korbannya. Penangkapan itu hasil dari razia tempat hiburan di kawasan Puncak, yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial, Sabtu (20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres Cianjur. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan TPPO.

“Tersangka DK (39) diamankan di Kecamatan Pacet bersama tiga korbannya yaitu EM (20), NY (26), dan R (22),” papar Juang.

Ia menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil keterangan sementara, tersangka memperdagangkan para PSK Puncak kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1.5 juta.

Diketahui EM (20) berasal dari Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara. NY (26) berasal dari Desa Sukamanah, sedangkan R (22) dari Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007. “Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(ian/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan