Nasional

Rekapitulasi Selesai, Ini Hasil Pilpres dan Pileg 2019

×

Rekapitulasi Selesai, Ini Hasil Pilpres dan Pileg 2019

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pemilu. (SERAMBI/M ANSHAR

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyelesaikan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Pemilu 2019, pada Selasa (21/5/2019). Data Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pileg dan Pilpres 2019 dibacakan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.

Dikutip dari laman resmi KPU, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pasangan 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin memperoleh suara akhir 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara Pasangan 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno, memperoleh suara akhir 68.650.239 suara atau 44,50%.

Untuk perolehan masing-masing partai politik Pemihan Legislatif (Pileg) DPR RI, PKB: 13.570.097 atau 9,69%, Partai Gerindra: 17.594.839 atau 12,57%, PDI Perjuangan: 27.053.961 atau 19,33%.

Partai Golkar: 17.229.789 atau 12,31%, Partai NasDem: 12.661.792 atau 9,05%, Partai Garuda: 702.536 atau 0,50%, Partai Berkarya: 2.929.495 atau 2,09%).

PKS: 11.493.663 atau 8,21%, Partai Perindo: 3.738.320 atau 2,67%, PPP: 6.323.147 atau 4,52%, PSI: 2.650.361 atau 1,89%, PAN: 9.572.623 atau 6,84%).

Partai Hanura: 2.161.507 atau 1,54%, Partai Demokrat: 10.876.507 atau 7,77%, PBB: 1.099.848 atau 0,79%, PKP Indonesia: 312.775 atau 0,22%.

Adapun untuk perolehan suara sah calon anggota DPD dari setiap provinsi dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara calon anggota DPD pada Pemilu 2019 (formulir model DD1-DPD).

Rapat Pleno telah berlangsung sejak 4 Mei 2019 untuk Rekapitulasi Suara Luar Negeri. Dilanjutkan 10 Mei 2019 untuk Rekapitulasi Suara Dalam Negeri. Diakhiri dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Hasil Rekapitulasi Nasional oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, serta Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif DPR serta DPD di 34 provinsi di Indonesia serta 130 PPLN yang ada 98 negara didunia oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sepanjang proses Rekapitulasi Suara Nasional, KPU selalu melibatkan para saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta masyarakat pemerhati kepemiluan.

Di setiap kegiatan rapat pleno terbuka, KPU juga memerhatikan setiap masukan, koreksi yang disampaikan peserta pemilu maupun Bawaslu. Melihat kesiapan dari masing-masing penyelenggara baik didalam maupun luar negeri untuk datang menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya. (rez/bbs)

Sumber: KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2019

Tinggalkan Balasan