banner 325x300
Berita

Remaja Tewas Tertabrak saat Hadang Truk, Sopir Menyerahkan Diri Datangi Polres Cianjur

×

Remaja Tewas Tertabrak saat Hadang Truk, Sopir Menyerahkan Diri Datangi Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sopir truk dalam video sekelompok remaja yang hadang tronton di Kecamatan Warungkondang hingga menyebabkan satu orang tewas akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur.

Diketahui bahwa sopir truk berasal dari Kabupaten Serang Provinsi Banten. Ia datang dengan diantar pihak perusahaan pemilik armada truk.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, sopir mengaku tidak mengetahui jika seorang di antara remaja yang mencoba menghadang laju truk tewas terlindas.

“Dari pengakuan dirinya tidak mengetahui jika korban tewas karena saat kejadian tidak ada yang mencoba mengejar atau memberhentikan truknya. Sehingga, terduga pelaku beranggapan tidak terjadi sesuatu saat itu,” kata Doni kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sopir pun tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.

“Statusnya (kasus) masih penyelidikan, kita masih memintai keterangan dari para saksi. Termasuk sopir truk belum dilakukan penahanan, hanya dilakukan wajib lapor ke penyidik Unit Laka Lantas Polres Cianjur,” jelasnya.

Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan sang sopir statusnya dinaikan menjadi tersangka. Ini karena berdasarkan hasil olah tempat kejadian, diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

“Terus kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka ada karena kita duga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman dan sopir tidak berupaya mengehentikan kendaraannya usai kejadian,” ucapnya.

Sopir Baca Berita saat di Brebes

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom menambahkan, saat kejadian sopir tersebut sedang mengantarkan barang ke wilayah Brebes, Jawa Tengah.

“Di Brebes yang bersangkutan membaca pemberitaan, lalu berkoordinasi dengan pihak perusahaannya dan langsung mendatangi Polres Cianjur,” jelas Anom.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, Anom menyebut sopir truk itu bisa disangkakan pasal 311 KUHPidana sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

“Kalau memang pasal 311KUHPidana nya tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong namanya orang tidak bersalah. Tapi tetap harus didalami,” ujarnya.

Anom mengatakan, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyebrang tidak pada tempatnya.

“Kalau untuk si terduga pelaku pembuat konten video tersebut mohon maaf, dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih dibawah umur. Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya,” tambahnya.

Video Hadang Truk Demi Konten, Satu Orang Tewas Tertabrak

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun tewas terlindas truk di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat remaja itu bersama sejumlah rekan-rekannya nekat hadang truk tronton untuk mengikuti tren yang sedang viral.

Namun, sopir truk yang melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur diduga tak mampu mengerem laju kendaraannya.

Akhirnya truk menabrak dan menyeret sejumlah anak yang belum diketahui identitasnya itu. Peristiwa itu sempat terekam video warga dan viral di sejumlah media massa.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan