Nasional

Resmi Diblokir! Begini Cara VTube dan TikTok Cash Raup Untung Dibalik Kedok Investasi

×

Resmi Diblokir! Begini Cara VTube dan TikTok Cash Raup Untung Dibalik Kedok Investasi

Sebarkan artikel ini
Resmi Diblokir! Begini Cara VTube dan TikTok Cash Raup Untung Dibalik Kedok Investasi
BLOKIR: Kominfo resmi memblokir situs dan media sosial VTube dan TikTok Case karena dinilai melangar hukum dan merugikan masyarakat. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi telah memblokir VTube dan TikTok Cash. Pasalnya, kedua aplikasi tersebut diketahui melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing. Ia mengatakan, VTube dilarang melakukan kegiatan investasi apapun atau perekrutan anggota sampai mendapat izin resmi dari OJK. Sementara Tiktok Cash diblokir dengan alasan sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Pada akhir Januari 2021 lalu, VTube masuk dalam daftar investasi ilegal dan hingga saat ini belum ada perubahan status. Kominfo juga menyebut aplikasi VTube ilegal sejak Juni 2020,” jelas Tongam, dikutip Cianjur Update, Rabu (17/2/2021).

Persamaan kedua aplikasi ini adalah meminta pengguna untuk merekrut anggota baru lewat kode referal dengan imbalan komisi. Pada TikTok Cash, perekrutan anggota baru bakal dapat komisi Rp75 ribu. Sementara VTube menawarkan poin tambahan untuk anggota baru yang berhasil direkrut.

Namun, untuk berbagai hal, kedua aplikasi ini memiliki sejumlah perbedaan. Berikut sejumlah perbedaan VTube dan TikTok Cash.

Perbedaan VTube dan TikTok Cash

Biaya Keanggotaan

TikTok Cash menerapkan bayaran untuk menjadi anggota. Keanggotaan memiliki tingkatan, makin tinggi “jabatan” maka biaya yang disetorkan makin tinggi.

Sementara VTube tidak menerapkan biaya keanggotaan. Tapi, jika pengguna mau naik tingkat agar dapat keuntungan lebih banyak, diwajibkan membayar.

Cara Kerja TikTok Cash

Setelah membayar biaya keanggotaan TikTok Cash meminta pengguna untuk menonton video TikTok untuk mendapat keuntungan. TikTok Cash dicurigai menerapkan skema ponzi. Pasalnya, skema ini menyerupai piramida terbalik yang dianggap hanya menguntungkan pihak-pihak yang ada di bagian atas piramida saja.

Sementara mereka yang ada di dasar piramida akan menderita kerugian. Mereka tak lagi bisa mendapat keuntungan jika tak merekrut pengguna baru. Sebab, uang yang didapat oleh orang yang lebih dulu bergabung, berasal dari anggota yang baru.

Hal ini seperti dialami Viki, seorang wirausaha. Ia mengaku rugi lantaran sudah membayar biaya keanggotaan Rp500 ribu ke koordinator grup.

Dalam beberapa hari ia mengatakan kerap menonton cuplikan video Tiktok di platform tersebut. Viki menjelaskan, setiap harinya ia diminta untuk mengerjakan beberapa tugas harian dengan menonton dan like video TikTok, lalu mengikuti akun tersebut.

“Nanti per hari dapet uang Rp22 ribu,” kata Viki.

Namun setelah isu investasi bodong banyak diberitakan berbagai media, situs tersebut tidak bisa diakses lagi.

“Nah pas banyak diberitain di media, di grup WA langsung ada yang bilang. Tenang aja, dana kalian disimpan dengan aman walaupun ada banyak pihak yang fitnah TikTok Cash,” ujar Viki, Selasa (16/2/2021).

Lantas Viki mengatakan mulai melihat keanehan setelah informasi tersebut dilayangkan di grup WhatsApp. Pasalnya, untuk melindungi dana investasi, ia malah kembali diminta sejumlah biaya untuk melindungi dana yang masuk ke TikTok Cash.

Cara Kerja VTube

Sementara untuk pengguna VTube, para pengguna diminta untuk mengklik iklan, like video, dan mengikuti saluran tertentu agar mendapat poin. Poin ini lantas bisa dicairkan menjadi uang tunai. Mendapat uang dari menyaksikan iklan memang kerap digunakan untuk mencari uang di dunia maya.

Setiap orang yang menonton iklan pada platform itu akan mendapatkan poin yang disebut Vtube Poin (VP). Poin yang dikumpulkan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para penggunanya yang setara Rp14.000 tiap satu VP yang ditukarkan.

Tidak hanya lewat menonton iklan saja, cara kerja Vtube untuk mendapatkan poin ialah dengan membagikan kode referral poin dan grup poin kepada orang lain untuk bergabung.

Selain itu, pengguna juga ditawari membeli upgrade level misi untuk mendapat keuntungan dan hasil yang relatif besar. Contohnya, pengguna ditawarkan mengaktifkan level bintang enam dengan satu paket berbiaya 10 VP.

Sebelumnya diketahui, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan, saat ini SWI tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama. Akan tetapi, Tongam tidak merinci situs atau aplikasi apa saja yang saat ini tengah dalam pantauan SWI karena belum dapat dipastikan apakah termasuk legal atau sebaliknya.

“Saat ini terdapat beberapa entitas yang masih kami pantau apakah kegiatannya termasuk investasi ilegal atau tidak,” imbuhnya.

Modus secara umum, Tongam mengatakan, ada sejumlah modus yang digunakan dalam entitas-entitas semacam ini. Masyarakat diminta cermat dan waspada. Modus-modus yang dijalankan biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

“Modus lain, mereka memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat berinvestasi, juga menawarkan Klaim Tanpa Risiko (free risk),” bebernya.

Tongam mengatakan, biasanya, aplikasi atau platform tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.

“Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, cek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika sudah memilikinya, pastikan apakah kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau tidak.

“Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” ungkapnya.

Masalah perizinan ini, Tongam menjelaskan, tidak selalu berasal dari OJK. Apabila kegiatannya berupa perdagangan, maka izin akan dikeluarkan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjelaskan, SWI atau Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tidak hanya dijalankan oleh OJK. Total terdapat 13 lembaga/kementerian lain yang juga turut menjadi anggotanya. Di antaranya, OJK (Ketua SWI), Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), Kejaksaan RI, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Prinsip yang kedua adalah logis. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali,” tandasnya.(sis)

Tinggalkan Balasan