banner 325x300
Nasional

Resmi jadi Tersangka, Aa Umbara Sutisna Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 hingga Rp5,7 Miliar

×

Resmi jadi Tersangka, Aa Umbara Sutisna Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 hingga Rp5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Resmi jadi Tersangka, Aa Umbara Sutisna Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 hingga Rp5,7 Miliar
TERSANGKA: Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang Covid-19. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka. Aa Umbara dijerat terkait kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan status tersangka pada AUS (Aa Umbara Sutisna), Bupati Bandung Barat periode 2018-2023,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M Totoh Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Total para pelaku merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp1 miliar. MTG menarik keuntungan sekitar Rp2 milliar dan AW sebesar Rp2,7 miliar,” sebut Alex.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN di Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” lanjut Alex.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh. Aa Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” papar Alex.

Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa.

“Kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan yang dimaksud,” jelas Alex.

Sedangkan untuk Totoh, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ungkap Alex.

Diketahui, Aa Umbara Sutisna resmi dilantik sebagai Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, pada 20 September 2018 silam. Saat itu, Aa berpasangan dengan artis Hengky Kurniawan, untuk masa jabatan 2018-2023. Aa Umbara memiliki banyak berpengalaman dalam dunia politik. Dia pernah tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan dan sempat menjabat sebagai anggota DPRD Bandung Barat beberapa kali.

Aa Umbara pun kembali menjadi perhatian publik saat diperiksa oleh KPK pada 2018. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar. Pada November 2020, Aa Umbara dikabarkan kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Terakhir, petugas KPK menggeledah rumah pribadi Aa Umbara Sutisna di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).

Selain rumah pribadinya, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Bandung Barat di Kompleks Pemda Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui seusai Pertemuan Forum Perangkat Daerah Kabupaten Kota se-Jawa Barat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“KPK sedang melakukan beberapa kegiatan terkait dengan pemeriksaan saksi maupun pencarian barang bukti tentang dugaan perkara suatu pidana (korupsi),” kata Firli.(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan