banner 325x300
Berita

Respon Aspirasi Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Struktur Skala Upah

×

Respon Aspirasi Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Struktur Skala Upah

Sebarkan artikel ini
Respon Aspirasi Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Struktur Skala Upah
UPAH: Kemnaker meminta seluruh perusahaan untuk segera menerapkan struktur skala upah bagi para pekerjanya. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh perusahaan untuk segera menerapkan struktur skala upah, menyusul banyaknya aspirasi buruh yang terjadi di sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, penerapan struktur skala upah/gaji tersebut harus disesuaikan dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” ucap Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (24/11/2021).

Menurut Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

“Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” terangnya.

Ia menyatakan, bahwa pihaknya terus intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya setara atau bahkan di bawah upah minimum,” tandasnya.(sis)

Sumber: Kemnaker.go.id

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan