Berita

Retribusi Pasar Cipanas Naik, DPRD Cianjur Langsung Sidak di Tempat

×

Retribusi Pasar Cipanas Naik, DPRD Cianjur Langsung Sidak di Tempat

Sebarkan artikel ini
Retribusi Pasar Cipanas Naik, DPRD Cianjur Langsung Sidak di Tempat
Foto: Rendi Irawan

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur melakukan pengecekan langsung ke Pasar Cipanas. Hal ini, menyusul adanya kenaikan retribusi pasar yang mulai diberlakukan pada para pedagang.

Dalam kunjungannya, Wakil Komisi II DPRD Cianjur Fraksi Gerindra, Prasetyo Harsanto meminta, agar Pemkab Cianjur bisa memberikan timbal balik atau feedback yang sesuai bagi para pedagang.

Sebelumnya, pungutan retribusi naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000.

“Saya sudah keliling dan menyerap aspirasi langsung para pedagang. Mereka mengeluhkan kenaikan tersebut dan berharap feedback dari Pemkab untuk mereka nantinya itu harus sesuai,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Selain mengunjungi pedagang, ia pun mengunjungi kantor UPTD Pasar Cipanas untuk membahas target dari Pemkab Cianjur, khususnya dari Bupati terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi kata perwakilan Diskoperindagin Cianjur melalui UPTD Pasar Cipanas, adanya kenaikan retribusi itu memang karena target PAD dari Pemkab ke Pasar Cipanas mengalami peningkatan. Makanya, saya pastikan dengan monitoring ke sini,” paparnya.

Meski adanya kenaikan, lanjut Prasetyo, yang terpenting adalah bagaimana Pemkab, khususnya Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri mampu memberikan layanan terbaik bagi para pedagang.

“Hal ini agar mereka yang ada di sini bisa berjualan dengan baik dan nyaman. Sehingga perekonomian kembali pulih seperti semula,” ucapnya.

Retribusi Pasar Sempat Dikeluhkan Pedagang

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha (UPTD) Pasar Cipanas, Iman Rohiman mengatakan, kunjungan dari Komisi II DPRD Cianjur tersebut, merupakan tindak lanjut dari adanya keluhan sebagian para pedagang atas kenaikan retribusi pada tahun ini.

“Jadi sebetulnya, beberapa hari kemarin saat retribusi naik di awal tahun, sebagian pedagang mengeluhkan ke DPP pasar. Kemudian pengurus DPP meminta adanya masukan dari anggota dewan, jadi kami meninjau langsung ke Pasar Cipanas,” paparnya.

Ia mengatakan, alasan adanya kenaikan retribusi tersebut akibat adanya target dari Pemkab yang mengalami kenaikan hingga lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, lanjutnya, pungutan retribusinya pun otomatis naik menjadi sebesar Rp500 rupiah untuk kios dan Rp1.000 bagi loss.

“Jadi memang sebelumnya juga sudah ada sosialisasi, baik dari Pemkab Cianjur langsung ke DPP sebagai perwakilan pedagang. Termasuk oleh kami di UPTD kepada para pedagang di sini. Bahkan waktu itu tidak ada yang mengeluh,” tuturnya.

Ia menambahkan, kenaikan retribusi pun sebetulnya sudah sempat dilakukan Pemkab pada 2018 lalu, dengan besaran yang sama. Namun karena pada waktu itu datang pandemi Covid-19, maka Perda retribusi tersebut terhenti sementara.

“Sebetulnya waktu lalu juga sempat naik dengan nominal yang sama seperti sekarang. Tapi karena keburu ada Covid, jadi Pemkab mencabut itu. Sekarang dikembalikan lagi tentang Perda yang dulu,” jelasnya.

Akan tetapi, sebut Prasetyo, meski retribusi daerah khususnya di Pasar Cipanas mengalami kenaikan, ia berharap perekonomian masyarakat Cianjur bisa kembali pulih.

“Saya berharap, perekonomian masyarakat bisa kembali pulih dan meningkat,” tutupnya.(ren/sis)

Tinggalkan Balasan