banner 325x300
Berita

Revisi Aturan PPKM Darurat: Tempat Ibadah Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang!

×

Revisi Aturan PPKM Darurat: Tempat Ibadah Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang!

Sebarkan artikel ini
Revisi Aturan PPKM Darurat: Tempat Ibadah Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang!
REVISI: Aturan PPKM Darurat direvisi, tempat ibadah dibuka dan resepsi dilarang. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merevisi kembali aturan PPKM Darurat bagi masyarakat. Di antaranya, tempat ibadah kini tidak lagi ditutup dan resepsi pernikahan dilarang digelar.

Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Semula, Instruksi Mendagri nomor 15/2021 huruf g disebutkan, bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah harus ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Selain itu, dalam huruf g disebutkan juga bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan. Di antaranya, dengan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya bisa dibawa pulang.

Dua aturan ini, ternyata diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.

Sementara huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini sudah berlaku sejak 10 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.(sis)

Sumber: Suara.Com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan