banner 325x300
Berita

Ruas Jalan di Cianjur Ditutup saat PPKM Darurat, Angkutan Umum Tetap Bisa Beroperasi

×

Ruas Jalan di Cianjur Ditutup saat PPKM Darurat, Angkutan Umum Tetap Bisa Beroperasi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menjalanlan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Hal tersebut untuk menekan angka penularan Covid-19.

Beberapa jalan atau pusat keramaian dilakukan penutupan:sampai Selasa (20/7/2021) dengan dibagi menjadi tiga ring.

Ring satu terdiri dari Jalan Mangunsarkoro, Jalan Siti Jenab, Jalan Yulius Usman, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Amalia Rubini.

Ring dua terdiri dari Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Barisan Banteng, Jalan KH Sa’ban, Jalan Mochamad Toha, Jalan Ibu Atikah dan Jalan Suroso.

Sedangkan ring tiga terdiri dari Perbatasan Puncak Bogor, Bundaran Tugu Lampu Gentur, perbatasan Sukabumi (Gekbrong), Perbatasan Citarum (Haurwangi) serta perbatasan Purwakarta (Leuwibungur).

Kabid Angkutan umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengatakan, meski dilakukan PPKM Darurat arus kendaraan angkutan umum di beberapa ring tetap dapat beroperasi.

“Apabila ada yang berdampak maka akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata dia kepada Cianjur Update, Sabtu (3/07/2021).

Ia menjelaskan, pada penutupan beberapa ruas jalan Ring 1, Ring 2 dan Ring 3 dilakukan di waktu sibuk yakni pada pagi hari pukul 09.00 – 11.00 dan sore hari pada pukul 16.00 – 18.00.

Ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan khusus untuk akhir pekan atau libur ada penambahan waktu penutupan yaitu dari pukul 19.00 – 21.00 wib.

“Sesuai dengan surat edaran satgas covid 19 nasional no 14 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Cianjur untuk para pelaku usaha di sektor transportasi umum maksimal kapasitas angkutnya sebesar 70 %. Memperhatikan physical distancing, serta lebih ketat dalam menjalankan prokes. Seperti disiplin menggunakan masker dan lainnya,” tuturnya.

Hendra mengungkapkan, peraturan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi kebijakan pada PPKM Darurat penutupan dan pengaturan angkutan umum kita mengikuti kebijakan pusat,” tandasnya.(ct10/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan