Nasional

RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra Berbagai Kalangan

×

RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra Berbagai Kalangan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pro kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus bergulir di tengah masyarakat.

Pasalnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat aturan yang melarang produksi hingga konsumsi minuman alkohol di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang mengatakan, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menyebabkan kerugian.

“Jika nantinya dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minuman alkohol selundupan yang tidak membayar pajak,” tutur Sarman.

Lebih lanjut, Sarman mengungkapkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memicu maraknya minuman alkohol palsu yang tidak sesuai dengan standar pangan.

“Termasuk maraknya minuman alkohol oplosan yang membahayakan konsumen,” kata Salman.

Menurut Salman, RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat menyebabkan potensi kerugian lain, di antaranya dari segi pengusaha, pekerja, hingga pemerintah.

Pasalnya industri minuman alkohol memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan bagi Indonesia.

Industri minuman alkohol diketahui memberikan kontribusi pembayaran pajak hingga Rp6 triliun bagi negara, dan menyerap setidaknya 5.000 pekerja lokal.

Di sisi lain, industri minuman alkohol juga memiliki pengaruh dalam sektor lain, mulai dari industri pertanian, logistik, kemasan, dan distribusi.

Selain itu, industri ini juga diklaim merembet jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata, hingga budaya.

Sementara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk memberikan pertimbangan ketentuan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berdasarkan UU Cipta Kerja. Azis merujuk pada ketentuan yang melarang produksi minuman alkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol harus mempertimbangkan aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman alkohol yang dinilai sangat tinggi.

Azis merujuk pada Pasal 12 UU Cipta Kerja bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup beberapa hal.

Di antaranya Perlindungan Sumber Daya Alam, Perlindungan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapasitas Teknologi, dan Partisipasi Modal.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tidak mau menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang digodok oleh DPR RI. Namun, Polri mencatat ada ratusan kasus pidana dimana pelakunya dipengaruhi minuman beralkohol.

“Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi di Mabes Polri.

Menurut dia, data tersebut menggambarkan bahwa terdapat kasus tindak pidana yang memang dilatarbelakangi karena pelakunya mengkonsumsi minuman beralkohol. Biasanya, kasus-kasus konvensional seringkali pelaku saat diperiksa positif minum alkohol seperti pemerkosaan.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol,” ujarnya.

Sementara, Awi mengungkapkan peredaran dan penjualan minuman kerasan beralkohol atau oplosan cukup banyak tiga tahun belakangan ini yang tercatat di kepolisian.

“Selama tiga tahun terakhir dari 2018 sampai 2020, data peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus,” jelas dia.(sis/afs)

Tinggalkan Balasan