banner 325x300
Berita

Sadis! Rekonstruksi Penyiraman Air Keras di Cianjur, Pelaku Peragakan 42 Adegan

×

Sadis! Rekonstruksi Penyiraman Air Keras di Cianjur, Pelaku Peragakan 42 Adegan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, Jumat (3/12/2021).

Polisi menyebut ada 42 adegan yang dilakukan pelaku Abdul Latif saat menganiaya Sarah istrinya, hingga korban mengalami luka bakar 80 persen dan meninggal dunia.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, rekonstruksi kasus penyiraman air keras ini dilakukan tertutup di Mapolres Cianjur. Diawali saat pelaku membeli air keras hingga kabur ke bandara.

“Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan. Mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana. Diakhiri dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya kepada wartawan.

AKBP Doni Hermawan menambahkan, ada beberapa fakta yang ditemukan. Salah satunya dugaan awal tersangka meminumkan air keras kepada korban.

Namun berdasarkan hasil rekonstruksi, kemungkinan air keras itu terminum korban akibat siraman pada saat kejadian.

Sebab, posisi korban saat disiram dengan air keras berada di bawah dengan posisi tengan terikat, sedangkan tersangka di posisi berdiri.

“Kemungkinan itu terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban,” kata Doni.

Pelaku Penyiraman Air Keras Terancam Hukuman Mati

Selain itu, hasil forensik ini nantinya akan didapatkan dalam waktu dekat mengenai kerusakan di dalam tubuh korban.

“Untuk motif masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan,” ucapnya.

Meskipun rekonstruksi penyiraman air keras di Cianjur ini dilakukan secara tertutup, namun hasil yang diinginkan tercapai dan sudah digambarkan.

Dari mulai urutan korban membeli air keras, membekap mulut, membuka lakban, hingga kabur menggunakan kendaraan meninggalkan lokasi kejadian.

“Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Abdul Latif terancam hukuman mati hingga paling ringan yakni mendekam di balik jeruji besi seumur hidup.

“Tersangka dijerat tiga pasal pasal 334 lalu 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati,” tandasnya.(ren/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan