Berita

Satgas Cianjur Larang Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Pusat Perbelanjaan

×

Satgas Cianjur Larang Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Pusat Perbelanjaan

Sebarkan artikel ini
Satgas Cianjur Larang Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Pusat Perbelanjaan
DILARANG: Satgas Covid-19 Cianjur larang anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, melarang anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Pasalnya, meskipun kondisi dalam tahap pemulihan, tetapi anak-anak dinilai masih sangat rentan terhadap penularan virus Corona.

Kabupaten Cianjur yang saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, tetap melaksanakan aturan ketat terkait syarat masuk ke pusat perbelanjaan.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, meskipun di Cianjur tidak ada mall, tapi masih terdapat sejumlah tempat atau pusat perbelanjaan.

Sehingga, pihaknya terus membatasi jumlah pengunjung dan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk.

“Kalau imbauan sudah kita sampaikan. Ada beberapa tempat seperti Citymall dan tempat lainnya yang sudah menerapkan aturan bahwa anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, lanjutnya, larangan itu bukan hanya berlaku bagi anak di bawah 12 tahun saja, tapi bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi pun tidak bisa mendapatkan akses masuk.

Sementara untuk ibu hamil, lanjutnya, boleh masuk, tapi sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.

“Sudah sangat jelas, semua harus sudah menerima vaksin dan minimal dosis pertama,” ungkap dia.

Yusman mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu pendataan atau terlihatnya kapasitas kunjungan.

Ia menegaskan, setiap pengunjung yang masuk dengan menggunakan aplikasi tersebut, akan terlihat sudah menerima vaksin atau belum.

“Sekarang semua sudah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Baik sebelum masuk mall atau pusat perbelanjaan, karena beberapa tempat kini telah menerapkan penggunaan aplikasi tersebut,” beber dia.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman menambahkan, pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat berkaitan dengan penerapan dilarangnya aturan tersebut.

“Sama seperti pusat, kita ikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait larangan bagi anak di bawah 12 tahun,” singkatnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan