banner 325x300
Berita

Satpol PP Cianjur Pasangkan Stiker “Dalam Pengawasan” Kepada Perusahaan Walet di Pacet

×

Satpol PP Cianjur Pasangkan Stiker “Dalam Pengawasan” Kepada Perusahaan Walet di Pacet

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Cianjur Pasangkan Stiker "Dalam Pengawasan" Kepada Perusahaan Walet di Pacet
TEGURAN: Petugas Satpol PP dan Pengawas Kecamatan memasang stiker teguran "Dalam Pengawasan" di dinding perusahaan walet di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet. (Foto: Rendy Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Pacet – Diduga melanggar aturan saat pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, salah satu perusahaan walet yang berada di Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur didatangi petugas Satpol PP dan yang lainnya.

Kasi Lidikdak Bidang Gakda Tibumtranmas Satpol PP dan Damkar Cianjur, Triono Retno mengatakan, ada laporan dari warga bahwa di hari pencoblosan pada Rabu (9/12/2020) lalu, ada salah satu perusahaan walet yang tidak meliburkan pegawainya. Sehingga mereka tidak bisa memberikan hak pilihnya di Pilkada 2020 ini.

Pada saat itu, tim gabungan Satpol PP dan pengawas kecamatan melakuan penyusuran ke tempat perusahaan tersebut guna memastikan kebenarannya, ternyata betul adanya. Hari ini pun pihak Pol PP Cianjur langsung ke perusahaan tersebut untuk memberikan teguran.

“Tadi saya bersama tim dari Satpol PP Cianjur dan Kasi Tantrib Kecamatan Pacet mendatangi lagi perusahaan walet ini sebagai betuk tindaklanjut kami,” ujarnya kepada Cianjur Update, Jumat (11/12/2020).

Triono menuturkan, pihaknya mendatangi perusahaan walet yang sempet digrebek karena tidak mematuhi aturan saat berjalannya pemungutan suara, maka akan ditindaklanjuti dengan memasang stiker dalam pengawasan.

“Setelah itu, kami dari Pol PP Cianjur menindaklanjuti hal tersebut dengan memasangkan stiker teguran di dinding gedung perusahaan tersebut,” paparnya.

Menurutnya, walaupun sudah dipasangkan stiker dalam pengawasan buka berarti disegel atau ditutup, perusahaan bisa tetap beroperasional, tetapi pihak Satpol PP akan mengawasinya.

“Kalau perusahaan, masih ingin adanya aktivitas kami akan pertimbangkan. Sebab, kami arahkan untuk Pemilik mengurus perizinan kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Triono, jika perusahaan tidak menyediakan alat mencuci tangan, hand sanitizer, dan karyawannya tidak memakai masker, maka pihaknya akan langsung memberikan konsekuensi tegas.

“Saya himbau kepada perusahaan walet atau yang lainnya, harap tetap patuhi protokol kesehatan minimalnya menyediakan tempat pencuci tangan, hand sinitizer, dan memakai masker. Kalau jika tidak, kami akan tutup dan denda perusahaan tersebut,” tandasnya.(ct6/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan