Berita

Satpol PP Cianjur: Pemberlakuan Denda pada Pelanggar Prokes Akan Dilakukan Secara Bijak

×

Satpol PP Cianjur: Pemberlakuan Denda pada Pelanggar Prokes Akan Dilakukan Secara Bijak

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Cianjur: Pemberlakuan Denda pada Pelanggar Prokes Akan Dilakukan Secara Bijak
BIJAK: Pemberlakuan denda bagi pelanggar prokes di Cianjur akan dilaksanakan secara bijak dengan melihat objek pelanggarnya, mulai dari denda administratif, sanksi fisik, hingga sosial. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur memastikan sanksi protokol kesehatan secara administrasi akan dilakukan secara bijak dan akan dilihat dari obyek pelanggarnya. Pasalnya, jika pelanggarnya adalah warga tidak mampu, tidak mungkin dipaksakan untuk membayar denda.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya dibantu TNI-Polri telah membekali Perbub Nomor 6 Tahun 2021 tentang penegakan sanksi administrasi. Sehingga masuk dalam jajaran divisi perubahan perilaku dan penegakan aturan satuan tugas percepatan Covid-19.

“Tentu saja penerapan sanksi administrasi ini harus diterapkan secara bijak. Karena tujuannya kita tidak mencari uang dari denda, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, Hendri menjelaskan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu objek dari pelanggarannya, sehingga pemberian sanksi akan lebih bijaksana.

“Kami berharap dengan diterbitkannya Perbup Nomor 6 Tahun 2021 ini, masyarakat akan lebih paham atas kewajiban dirinya sendiri dengan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan, saya kira seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh atas kesadaran sendiri, jangan patuh dan disiplin itu karena ada petugas, ada operasi yustisi, dan sebagainya.

“Masyarakat harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama-sama dalam penanganan pencegahan Covid-19 ini,” paparnya.

Ia juga menyebut, besaran denda administrasi maksimal Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker. Sementara untuk badan usaha nantinya bertahap, ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, dan jenis-jenisnya lengkap tertuang dalam Perbub tersebut.

“Teknisnya jika ada pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker itu langsung kena denda. Jika yang tidak mampu nanti bisa dikompensasi dari jumlah denda itu dengan menyumbangkan masker bisa, nanti kita lihat objeknya. Jangan sampai orangnya tidak mampu dipaksakan suruh bayar, kan tidak mungkin,” ungkapnya.

Hendri mengungkapkan, uang dari sanksi administrasi prokes tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah.

“Ada penerbitan surat ketetapan retribusi daerah, nanti disetor ke kas daerah melalui BPKAD hasil dari denda tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam peraturan itu, jika tidak pakai masker akan didenda Rp100 sampai Rp250 ribu. Hal itu terpaksa dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur makin tinggi.

Dalam aturan itu tepatnya bagian 1 pasal 10, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan akan dikenai sanksi dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, untuk denda tersebut ada tingkatannya. Selain itu, denda fisik dan sosial pun tetap diberlakukan.

“Dendanya ada tingkatannya, bisa berupa push up, bersih-bersih, dan uang dengan nominal antara Rp50 ribu sampai Rp 250 ribu dan berlaku untuk semuanya yang ada di Kabupaten Cianjur, baik yang dari Bandung ke Cianjur. Pokoknya di Cianjur akan mulai diberlakukan,” tuturnya, Rabu (3/2/2021).

Herman mengungkapkan, sejak awal diberlakukan disiplin masker, masyarakat Cianjur terlihat patuh. Namun sekarang ia menilai bahwa masyarakat sudah lalai dalam menerapkan prokes.

“Dulu kita lihat patuh, kita lihat di Pasar Induk Cianjur (PIC) semua pakai masker, tapi sekarang sudah lalai. Pada saat Covid-19 naik, mereka malah lalai. Makanya sekarang dikeluarkan Perbup. Ini tidak terlambat, karena mereka sekarang sudah mulai lengah dan lalai,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan