Berita

Satpol PP Cianjur Razia Ribuan Obat Terlarang dan Ratusan Miras di Enam Kecamatan

×

Satpol PP Cianjur Razia Ribuan Obat Terlarang dan Ratusan Miras di Enam Kecamatan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ribuan obat-obatan terlarang dan ratusan minuman keras berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, pada Minggu (8/11/2020).

Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengungkapkan, razia tersebut dilakukan di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Cianjur Kota, Cibeber, Cilaku, Gekbrong, Cugenang, dan Cipanas.

“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 148 botol miras dari berbagai merek, 232 kantong oplosan, dan 1.300 butir obat-obatan yang masuk daftar G,” ujarnya kepada Cianjur Update, Minggu (9/11/020).

Menurut Hendri, para pelaku menjual miras dan obat-obatan terlarang tersebut menggunakan modus-modus baru dengan menjual di bengkel-bengkel dan warung kelontong.

“Modus ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas, akan tetapi kami bisa mengendus modus yang mereka lakukan. Sehingga dapat dengan cepat mengamankan miras dan obat-obatan ini,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, untuk obat-obat yang terdaftar berjenis G seharusnya tidak diperkenankan dijual secara bebas. Karena, lanjutnya, obat jenis G seharusnya dijual di toko resmi atau apotik dan harus berdasarkan resep dokter.

“Sebetulnya, obat-obatan daftar G ini memang tidak boleh dijual secara bebas. Karena obat daftar G dapat membahayakan pengguna jika tidak ada resep yang benar dari dokter,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hendri, saat ini pihak Satpol PP belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap para penjual yang sudah dirazia.

“Sementara ini kami tidak akan beri sanksi, karena kami akan berkoordinasi dahulu dengan pihak terkait untuk bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.(ct6/sis)

Tinggalkan Balasan