banner 325x300
Berita

Satpol PP Cianjur Setorkan Rp120 Juta Uang Denda Penjual Miras ke Kas Daerah

×

Satpol PP Cianjur Setorkan Rp120 Juta Uang Denda Penjual Miras ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur berhasil meraup ratusan juta uang denda dan tindak pidana ringan (tipiring) dari penjual minuman keras (miras). Hal ini merupakan bentuk pemberantasan miras di Cianjur.

Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya sudah menyidangkan sebanyak enam penjual miras di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

“Nanti hari Senin (23/8/2021) ini Insya Allah yang sudah kita daftarkan ada delapan penjual miras yang akan kita sidangkan secara tipiring di pengadilan negeri,” kata dia kepada Cianjur Update, Minggu (22/8/2021).

Pihaknya gencar melakukan operasi yustisi atau razia ke sejumlah lokasi untuk memberantas penjualan miras di Cianjur. Hasilnya kini sudah meraup ratusan juta rupiah uang denda.

“Dari PPKM darurat sampai sekarang level 3 kita sudah memberikan sanksi administrasi dengan total Rp119.369.500 kemudian dari sanksi tipiring sebesar Rp1.170.000 sehingga totalnya Rp120.409.500,” ujar dia.

Uang hasil denda tersebut disetorkan ke kas daerah. Pihaknya menyebut, denda didapat dari para pelaku perorangan dan penjual miras.

“Ini masih tahap pertama kemarin dari hakim masih memberikan denda Rp200 ribu, kami akan tekan terus sampai pembongkaran, penyegelan, tempat penjual miras,” tandas dia.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan