Berita

Sebar Foto Bugil di Sosial Media, Siap-siap Dijerat Pasal Ini

×

Sebar Foto Bugil di Sosial Media, Siap-siap Dijerat Pasal Ini

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Penggunaan sosial media saat ini memang sangat besar. Pada awalnya sosial media atau sosmed, digunakan sebagai media unjuk diri untuk menampilkan kreativitas kita. Namun, siapa sangka sekarang sosial media juga beralih fungsi menjadi tempat mencemarkan nama baik orang lain.

Tak bisa dipungkiri kasus pencemaran nama baik lewat sosmed, memang marak terjadi saat ini. Salah satu jenis pencemaran yang  paling sering terjadi adalah, membagikan foto syur atau bugil (pornografi) milik orang lain ke sosmed.

Nah untuk anda yang berniat menyebarkan foto tidak senonoh milik orang lain di sosial media, lebih baik untuk mengurungkan niat tersebut. Ini karena dengan melakukan hal itu, anda bisa saja mendekam di penjara.

Berikut kami telah merangkum hukuman bagi para penyebar foto bugil, berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Penyebaran konten pornografi, telah diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (1).

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Ancaman Pidana Penyebar Foto Bugil

Ancaman pidana terhadap penyebar konten pornografi, telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 yaitu.  

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun ancaman lain bagi para penyebar konten pornografi, yang tertulis dalam Undang-undang Pornografi pasal 29 yaitu.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan di atas, kesimpulannya menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi

bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang.

Nah itulah beberapa pasal yang mengatur tentang, penyebabaran konten berbau asusila atau pornografi. Semoga bermanfaat! (ct2)

Sumber: HukumOnline.com

Foto: pixabay

Tinggalkan Balasan