Berita

Sebelum Dibunuh, Jenal Ompusunggu Sempat Akan Disantet Pelaku

×

Sebelum Dibunuh, Jenal Ompusunggu Sempat Akan Disantet Pelaku

Sebarkan artikel ini
Sebelum Dibunuh, Jenal Ompusunggu Sempat Akan Disantet Pelaku
Sebelum Dibunuh, Jenal Ompusunggu Sempat Akan Disantet Pelaku

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pelaku pembunuhan Jenal Ompusunggu Aritonang yang mayat ditemukan di Jalan Raya Sukagara, Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur ditangkap. Ada tujuh orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan eksekutor pembunuhan debt collector koperasi simpan pinjam (kosipa) itu.

Kapolres Cianjur, AKBP Andi Juang Priyanto, mengatakan dua eksekutor yaitu Asep Nugraha dan Cecep Kardana sempat akan mendatangi dukun untuk menyantet korban. Namun akhirnya korban Jenal Ompusunggu dibunuh dengan cara lain.

Saat itu korban akan menagih hutang terhadap pelaku di Perum Bumi Asri, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Namun ia dipukul menggunakan balok di rumah tersangka Asep pada Senin (2/9/2019) sekitar jam 15.30 WIB.

“Rencananya pelaku akan melakukan pembunuhan dengan cara santet terhadap korban. Akan tetapi korban sudah mendatangi rumah pelaku dan pelaku memukul korban menggunakan kayu balok pada bagian kepala belakang korban oleh Asep. Kemudian tersangka Cecep alias Maung memukul korban pada bagian pelipis dan menendang wajah korban,” tuturnya saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2019).

Berputar=putar di Cililin

Usai membunuh Jenal, Juang mengatakan, para pelaku membuang korban yang telah meninggal di Jalan Raya Sukagara, Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara. Mayat Jenal dibawa mengunakan mobil Honda Brio dengan nopol S 1673 UAL.

“Pelaku Asep Alias Ahek menyiapkan mobil untuk membuang korban ke salah satu tempat yang tidak diketahui oleh orang lain. Setelah berputar-putar di daerah Kecamatan Cililin hingga sampai ke daerah Kecamatan Sukanagara Cianjur. Pelaku membuang korban ke jurang di area perkebunan teh daerah Sukanagara oleh dua pelaku,” tuturnya.

Kapolres mengatakan, penyebab pembunuhan ini dikarenakan tersangka memiliki hutang sebesar 150 juta. Korban selalu menagih utang tersebut dengan bernada emosi.

“Korban selalu menantang pelaku untuk melakukan duel, jika pelaku berhasil menang berduel, hutang tersebut dianggap lunas,” tuturnya.

Penemuan mayat di Sukanagara ini sempat membuat geger warga Cianjur. Kini para pelaku dijerat hukuman pidana dengan pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau juga 15 tahun penjara.(ct3)

Tinggalkan Balasan