banner 325x300
Berita

Sebut Ada Kecurangan, Warga dan Calon Kades Neglasari Datangi Panitia Pilkades

×

Sebut Ada Kecurangan, Warga dan Calon Kades Neglasari Datangi Panitia Pilkades

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Puluhan warga dan empat calon kades mendatangi Panitia Pilkades Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Rabu (25/2/2020) siang. Mereka mengendus adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades pada Minggu (23/2/2020) lalu.

Calon Kades Neglasari nomor urut 1, Deni Suarna, menjelaskan, pihaknya mendatangi panitia Pilkades untuk meminta keadilan. Ia menduga ada oknum BPD dan panitia yang diduga tidak fair play.

“Banyak bukti memihak pada salah seorang calon kades, alias curang,” paparnya kepada Cianjur Update, Rabu (26/2/2020).

Ia meminta panitia jangan berpura pura tidak tahu permasalahan tersebut. Ia pun meminta pelaksanaan Pilkades Neglasari diulang.

“Diduga mereka melakukan keberpihakan pada salah seorang calon, dengan itu mohon Pilkades Neglasari minta diulang,” tegasnya.

Sementara itu, Calon Kades Neglasari nomor urut 2, Dadang Supendi, menambahkan, pelaksanaan Pilkades dibiayai dari pemerintah. Namun saat mobilisasi kendaraan pencoblos, seluruhnya digunakan hanya untuk mengangkut massa salah seorang calon kades. Sopir pun mengarahkan untuk mencoblos seorang calon kades, hingga mampu mendapatkan suara terbanyak.

Selain itu, ia menduga ada oknum anggota BPD yang ikut mengarahkan massa pemilih untuk mencoblos salah seorang calon kades Nerglasari. “Semua data dan bukti pelanggaran sudah ada dan lengkap. Berupa pengakuan warga dan barang bukti lainnya,” kata Dadang.

Ia mengaku, seluruh pengaduan secara tertulis sudah diserahkan pada panitia. Pihaknya kini tinggal menunggu putusan panitia.

“Seandainya putusan panitia tidak puas, maka akan terus menggugat pelaksanaan Pilkades Neglasari supaya diulang,” tambahnya.

Di lain pihak Ketua Panitia Pilkades Neglasari, Endas Wahidin, menjelaskan, pengaduan dan ketidakpuasan para calon kades adalah hak mereka. Hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

Seluruh berkas aduan pun telah diterimanya dan akan dikaji terlebih dahulu bersama BPD selama tiga hari. “Setelah selesai, seluruh berkas pengaduan lengkap dengan barang buktinya, maka akan diserahkan pada pihak Kecamatan Bojongpicung yang memutuskannya,” tutupnya.(ct5/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan