banner 325x300
Berita

Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur

×

Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur.(Foto: Pexels.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur mencatat ada 78 kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau PMI yang bermasalah selama 2022. Seluruhnya adalah TKW Ilegal yang berangkat tidak sesuai dengan prosedur.

Dari 78 kasus tersebut, terdapat 16 kasus yang dianggap darurat dan perlu penanganan cepat. Sementara pada 2021, terdapat lebih dari 100 kasus permasalahan TKW Ilegal yang ditangani Astakira. Kasus tersebut umumnya berada di negara timur tengah.

“Kami selaku pegiat memang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait tetapi untuk pemulangan ini kita mesti mediasi dengan para calo atau orang yang memberangkatkan PMI,” kata ketua Astakira Cianjur Ali Hildan kepada Cianjur Update, Senin (22/8/2022).

Memberantas pemberangakatan TKW ilegal di Cianjur terbilang sulit. Maka dari itu, Astakira Cianjur terus menerus mengejar para calo untuk bertanggung jawab ketika terjadi masalah, dibantu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Pemerintah Pusat karena kasusnya bermacam-macam.

“Sangat penting untuk memberikan pemahaman khususnya Pemkab  Cianjur agar memberikan edukasi tentang bahayanya PMI Ilegal karena tidak didaftarkan dan tidak ada perjanjian kerja. Ketika ada permasalahan, seperti gaji misalnya, ini susah. Kemnaker sendiri susah untuk mengupayakan proses hukum,” ungkap dia.

Kebanyakan dari para TKW atau PMI Ilegal di Cianjur berangkat secara perseorangan. Mereka jarang memakai nama perusahaan. Maka dari itu, ada banyak calo berkeliaran yang mencari orang untuk diberangkatkan.

“Kami juga mengimbau berulang-ulang agar mereka tidak terjebak jadi PMI ilegal adapun yang ingin bekerja di luar negeri untuk bisa datang ke dinas terkait,” jelas dia.

Ali mengklaim ada ratusan calo yang beroperasi untuk memberangkatkan TKW atau PMI secara ilegal di Cianjur. Ia pun menyebut, sebaiknya para calo tersebut dirangkul dan ditertibkan supaya bisa menjadi resmi dan legal.

Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Kabupaten Cianjur.(Foto: Istimewa)

“Kenapa masyarakat Cianjur tinggi bekerja di luar negeri? Faktornya kebutuhan. Mereka sebetulnya tidak ingin jika di daerah mendapatkan papangan pekerjaan. Di luar negeri sangat mudah mendapatkan pekerjaan, kkan tetapi sebaliknya untuk di Cianjur susah mencari kerja,” jelas dia.

Baca Juga: Gaji Belum Dibayar 8 Tahun, Pekerja Migran Asal KBB Ngadu ke Astakira Cianjur

Hingga saat ini Ali mengaku belum pernah mendengar ada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal di Cianjur. Kalaupun ada, kata dia, seharusnya ada sosialisasi bersama Pemkab Cianjur dan Astakira.

“Memang sementara ini kami belum mendengar atau data terkait cabang perusahaan yang legal. Mekanismenya juga belum jelas apakah mereka hanya memegang rekom saja atau cabang di kabupaten,” ucap Ali.

Ia pun berharap, Bupati Cianjur H Herman Suherman bisa memberikan sosialisasi terkait dengan pemberangkatan TKW dan TKI yang legal. Serta, menertibkan calo PMI atau TKW ilegal.

“Dan segera mungkin Pemkab Cianjur memiliki BLK dan Perda terkait Pekerja Migran Indonesia,” ungkap dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengklaim memiliki data PJTKI atau P3MI legal. Ia menyebut setidaknya ada 32 PJTKI legal yang ada di Kota Santri namun dia tidak menjelaskan apakah P3MI itu merupakan cabang atau hanya menumpang rekomendasi dari kantor pusat.

“P3MI yang selalu memberangkatkan orang Cianjur itu sesuai data di kami ada 32. Itu yang secara prosedural, karena mereka mendaftarkan diri ke kita,” kata dia.

Dalam mengantasisipasi masyarakat Cianjur untuk tidak berangkat bekerja sebagai TKWke luar negeri secara ilegal, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran ke kecamatan dan desa. Supaya, bisa mengawasai warga yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Karena kasihan kalau yang ilegal itu selalu jadi korban di luar negerinya,” ungkap dia.

Baca Juga: Miris! Diah Pitaloka Sebut Tak Ada PJTKI Legal di Cianjur

Komisi VIII DPR RI Desak Pemkab Cianjur Selesaikan Masalah TKW Ilegal

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut tidak ada PJTKI atau P3MI legal di Kabupaten Cianjur. Hal ini berdampak pada TKW atau PMI yang tidak mendapatkan perlindungan.

Terakhir, terdapat kasus seorang TKW yang ditelantarkan majikannya di Mesir. Diketahui, TKW asal Cikalongkulon, Cianjur itu ditempatkan di KBRI tanpa gaji oleh majikannya. Kini TKW tersebut dalam proses pemulangan.

Diah Pitaloka mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut terkait banyaknya PJTKI ilegal di Cianjur. Sementara di kepolisian kasus ini adalah delik aduan.

“Jadi kalau tidak ada pengaduan polisi relatif menunggu. Atau kadang ada pengaduan tapi ketika dikasih ganti rugi, selesai,” ungkap dia kepada Cianjur Update, Senin (22/8/2022).

Pihaknya pun sudah mendampingi sang anak dari TKW yang ditelantarkan di Mesir. Saat ini, TKW tersebut sedang dalam proses kepulangan.

“Tapi, semangatnya bukan itu. Semangatnya, berapa banyak sebetulnya ini terjadi. Saat ini kan di Cianjur sangat mudah untuk ke luar negeri. Yang disayangkan, tidak ada yang legal PJTKI-nya,” ucap Diah.

Sehingga, lanjut dia, penertiban PJTKI sangat penting dalam hal legalitas, pengawasan, dan perlindungan. Tanpa legalitas, pelrindungan belum tentu berjalan.

“Apalagi Cianjur cukup besar dalam mengirim tenaga kerja ke luar negeri, masa tidak ada PJTKI yang legal? Kan ngeri,” ungkap dia.

Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
Bupati Cianjur H Herman Suherman.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Resiko yang akan terjadi adalah potensi perdagangan orang dan organ tubuh. Jadi, Diah ingin semua pihak berupaya memberikan perubahan yang lebih baik.

Dirinya pun menekankan kepada Pemkab Cianjur memberikan perhatian terhadap praktik PJTKI atau P3MI ilegal bersama kepolisian. Ia menegaskan tidak ada PJTKI legal di Cianjur.

“Menurut Kapolres kemarin nggak ada (PJTKI Legal). Kaget juga kita jadi selama ini ngirimnya gimana? Di Arab juga banyak orang Cianjur, itu gimana sih? Di ranah ini pemerintah punya kewajiban melindungi warganya,” sebut dia.

Menanggapi desakan Komisi VIII DPR RI, Bupati Cianjur H Herman Suherman mengaku akan melaksanakan apa yang sudah disampaikan terkait sosialisasi pemberangkatan TKW Ilegal.

“Akan kita laksanakan, saya sering menyampaikan ke masyarakat (tentang TKW ilegal) untuk hati-hati. kan kalau tidak ada masalah mah tidak apa-apa, kalau ada masalah kan jadi masalah besar buat yang bersangkutan dan buat kami, karena lebih mahal,” singkat dia.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan