Pendidikan

Selain Zona Hijau, Ini Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

×

Selain Zona Hijau, Ini Syarat Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Kemendikbud.go.id

CIANJURUPDATE.COM– Ada empat syarat sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan kebijakan tahun ajaran baru 2020-2021 di masa pandemi.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru akan dimulai pada Juli 2020. Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan bahwa kegiatan sekolah tatap muka, hanya dapat dilakukan oleh wilayah berstatus zona hijau.

Berdasarkan data Kemendikbud hanya ada 6 persen wilayah yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka, dari keseluruhan populasi peserta didik di Indonesia. Adapun syarat yang harus dilakukan lembaga sekolah sebelum membuka pembelajaran tatap muka.

  • Wilayah harus sudah berstatus zona hijau, jika sewaktu-waktu berubah menjadi oranye atau merah, maka sekolah harus ditutup kembali dan siswa kembali belajar dirumah.
  • Adanya izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama.
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Adapun tahapan urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Dilanjutkan tahap kedua untuk pendidikan tingkat menengah dan sederajat. Tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat, dan dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Kemendikbud juga meminta sekolah madrasah berasrama untuk tidak membuka asrama. Tidak melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau pada dua bulan pertama.

Untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pengisian daftar periksa kesiapan, sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk lembaga pendidikan tingkat perkuliahan atau perguruan tinggi, pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring berlaku bagi semua zona.

Penggunaan Dana BOS dan BOP

Selanjutnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020. isinya tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat penunjang protokol kesehatan Covid-19.(ega/rez)

Tinggalkan Balasan