banner 325x300
Berita

Selama Pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka di Cianjur Naik jadi 11 Persen

×

Selama Pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka di Cianjur Naik jadi 11 Persen

Sebarkan artikel ini
Selama Pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka di Cianjur Naik jadi 11 Persen
NAIK: Selama pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Cianjur naik jadi 11 persen. (Foto: Riski Maulana/cianjur today.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat selama pandemi Covid-19 melanda, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Cianjur naik jadi 11 persen.

Diketahui, sebelum pandemi, TPT pada 2019 ada di angka 9,72 persen dan pada 2020 berdasarkan Cianjur dalam angka, ada kenaikan 3 persen menjadi 11 persen.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat mengatakan, untuk periode 2021 tentunya belum diketahui secara keseluruhan, karena masih dalam proses pencatatan dinas terkait.

“Setelah ada pandemi di 2020 lalu, TPT di Cianjur jadi 11 persen. Tapi kalau secara angka di rangking Jabar, Cianjur berada di posisi 17 dan tidak lagi di peringkat 2 terbawah untuk TPT,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (28/7/2021).

Ricky mengungkapkan, jika dilihat dari rangking justru Cianjur sudah bagus dan tidak berada di bawah lagi, artinya Cianjur mempunyai banyak kemajuan.

“Jadi kalau TPT itu dilihatnya bukan semakin besar, tetapi harus turun tingkat, pengangguran terbuka harus kecil. Dulu kan awalnya 9,72 sudah kecil, ketika pandemi jadi 11, otomatis jadi naik. Kalau TPT, jika angkanya bertambah jadi tidak baik,” ungkapnya.

Di masa pandemi seperti sekarang, lanjut Ricky, banyak yang terdampak. Bukan hanya dari industri saja, tetapi semua sektor dari mulai perhotelan, restoran, dan pertanian semuanya ikut kena imbas.

“Naiknya TPT di Cianjur sebesar 3 persen ini memang akibat pandemi. Kalau dijumlahkan angkanya, mungkin lebih besar, karena itu hanya persentase dan data makronya ada di BPS,” bebernya.

Selain itu, sambung dia, untuk jumlah lowongan kerja di masa pandemi ini juga ikut menurun dan tidak banyak laporan loker yang masuk ke Disnakertrans.

“Biasanya selalu ada laporan loker ke dinas. Tapi bisa dilihat di Instagram dinas, ada perusahaan yang membuka loker, tapi tidak banyak. Selama pandemi kan berdampak dari sisi produksi dan permintaan. Jadi untuk loker memang tidak banyak, malahan yang ada sekarang bukan penerimaan, malahan ada yang dirumahkan,” terangnya.

Ricky menjelaskan, di Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan atau si pemberi kerja itu bisa merekrut sendiri atau melalui dinas.

“Jadi kalau yang melalui dinas mereka mungkin bisa bekerja sama dengan dinas, bisa dibantu dalam hal perekrutan dan sebagainya,” imbuhnya.

Tapi, sambungnya, ada juga yang memang merekrut sendiri dan tetap harus melakukan laporan ke dinas.

“Meskipun perusahaan bisa merekrut sendiri, karena di Undang-undang pun diatur boleh, tapi pelaporan harus tetap ada ke dinas terkait penempatan pekerjanya,” pungkasnya.(ct9/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan