Berita

Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target

×

Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target

Sebarkan artikel ini
Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target
Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Resnarkoba Polres Cianjur kembali mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Kali ini sembilan bandar narkoba yang diamankan, mereka terbukti menjual barang haram tersebut.

Sembilan bandar narkoba tersebut adalah Sopian terbukti memiliki ganja seberat 1.227,64 gram, Dani Yusuf terbukti memiliki ganja seberat 44,09 gram. Selanjutnya, Ami Abu Bakar terbukti memiliki shabu seberat 3,37 gram, Eman Sulaeman terbukti memiliki ganja seberat 2,24 gram.

Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto Tengah Menanyai Salah Seorang Bandar Narkoba

Kemudian, Dedi Abdullah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,50 gram, Adi Wijaya terbukti memiliki shabu seberat 1,23 gram, Fiki Indriyana terbukti memiliki shabu seberat 0,65 gram. Lalu, Ujang Yusuf terbukti memiliki shabu seberat 1.500 gram, dan Ahmad Rizal memiliki psikotropika sebanyak 46 butir.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan para bandar narkoba tersebut membawa barang dari luar Cianjur. Sebab, pasar penjualan narkoba tersebut berada di Kabupaten Cianjur.

“Mereka berusaha menempelkan barang dari luar Cianjur. Pasarnya di Cianjur, mereka mengambil barang dari dari Bogor, Jakarta, Bandung, dan Sukabumi untuk diperjualbelikan di Cianjur,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Sembilan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Anak Sekolah Jadi Target
Sejumlah Barang Bukti Dari Sembilan Bandar Narkoba yang Tertangkap

Selain itu, Kapolres menyebut, sasaran dari penjualan narkoba tersebut adalah anak sekolah yang berada di Cianjur. Dengan penjualan tersebut para bandar mendapatkan keuntungan. Rata-rata mereka menjual seberat 4 sampai 5 gram.

“Sasarannya adalah anak sekolah yang ada di Cianjur. Dari penjualan tersebut mereka mendapat keuntungan atau fee. Rata-rata, mereka menjual empat sampai lima gram dan statusnya sudah adalah penjual bukan lagi penyalah guna,” kata dia.

Juang menuturkan, kecil atau besar dan baru atau lama para pelaku menjual narkoba, tetap disebut sebagai bandar narkoba.

Para bandar narkoba tersebut kini diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 Junto 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(afs)

Tinggalkan Balasan