Berita

Sembilan Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cianjur Ditangkap

×

Sembilan Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cianjur Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menangkap sembilan orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap FH (24), Sabtu (11/4/2020) malam. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, membeberkan kronologis pembacokan yang terjadi di Kecamatan Cianjur itu. Pada Sabtu (12/4/2020) sekitar jam 21.00 WIB terjadi tindakan pidana pengeroyokan terhadap FH di depan Toko Alam Jaya. Tepatnya samping Toko Sanya di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Muka (sebelumnya ditulis Solokpandan), Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang.

“Pengeroyokan dengan cara membacok dengan menggunakan golok ke arah kepala atas sebelah kiri,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianju Today dari Humas Polres Cianjur, Minggu (12/4/2020).

Ia menuturkan, awal mula kejadian, korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan singkat. Diperkirakan komunikasi itu membahas seragam salah satu ormas. Menurut informasi, korban akan keluar dari ormas dan harus mengembalikan baju seragamnya.

Kemudian ada kesepakatan bertemu di depan Toko Alam Jaya. Korban datang dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan para pelaku menggunakan tiga unit mobil dan beberapa motor.

“Setelah ketemu antara korban dan pelaku kemudian terjadi perdebatan. Tidak lama terjadilah pembacokan dan pengeroyokan terhadap FH,” ujarnya.

Niki menjelaskan, akibat dari kejadian tersebut FH mengalami luka bacok di bagian kepala dengan 12 jahitan dan punggung. Kemudian korban dibawa ke RSUD Sayang untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi pun telah mengamankan sembilan orang yang diduga pelaku. Di antaranya R (21), AM (43), RM (25), HN (29), DI (42), IS (32), UU (38), TSB (30), YS (28).

Terhadap terduga para pelaku sampai dengan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan. “Para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 170 KUHP,” tandasnya.(ian/rez)

Tinggalkan Balasan