Nasional

Sempat Disebut KPK Sebagai Surganya Koruptor, Begini Reaksi Singapura

×

Sempat Disebut KPK Sebagai Surganya Koruptor, Begini Reaksi Singapura

Sebarkan artikel ini
Sempat Disebut KPK Sebagai Surganya Koruptor, Begini Reaksi Singapura
MARAH: Setelah sempat menyebut Singapura sebagai surganya koruptor dan menuai polemik, KPK pun menyampaikan permintaan maaf. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Hal tak terduga diungkapkan Pemerintah Singapura. Pasalnya Negeri Singa itu marah disebut sebagai surganya koruptor oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Menurut Singapura, pernyataan surganya koruptor tak memiliki dasar apapun.

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4/2021).

Kemlu Singapura mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK. Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK.

“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki. Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020,” ucap Kemlu Singapura.

Singapura juga mengungkit perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007. Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.

“Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional,” ujar Kemlu Singapura.

Pihak Singapura mengklaim telah berulang kali memberi bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA-nya. Kemlu Singapura menegaskan komitmen kuat pada supremasi hukum.

“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Tidaklah membantu untuk mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” demikian ujar Kemlu Singapura.

Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.

Awalnya Deputi Penindakan KPK ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura.

“Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka,” ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura,” imbuh Karyoto.

Menuai banyak polemik, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pun meminta maaf kepada Singapura.

“Saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respons dari pemerintah Singapura. Tapi yang pasti, kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ucap Nawawi, Sabtu (10/4/2021).

Ia mengatakan, Indonesia dan Singapura masih menjalin kerja sama terkait pemberantasan korupsi. Nawawi menyebut Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sudah membantu KPK dalam menangani beberapa kasus korupsi, termasuk korupsi e-KTP.

Sejauh ini, lanjutnya, Indonesia dan Singapura melalui KPK dan CPIB terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, dan bidang penindakan.

“CPIB sudah sering membantu KPK dalam sejumlah penanganan perkara. Begitu juga dalam hal mutual legal assistance (MLA), seperti penanganan perkara Innospec, Garuda, dan bahkan e-KTP,” tambahnya.

Nawawi berterima kasih atas kerja sama Singapura selama ini. Dia berharap hubungan dengan Singapura terkait penanganan tindak pidana korupsi semakin baik.

“KPK sangat berterima kasih atas jalinan kerja sama dengan CPIB selama ini. Tentu kami sangat berharap jalinan kerja sama ini terus berlanjut dan kian meningkat dan komitmen untuk terus saling membantu dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tandasnya.(sis/bbs)

Tinggalkan Balasan