Nasional

Sepanjang Maret 2019, Kemkominfo Identifikasi 453 Hoaks

×

Sepanjang Maret 2019, Kemkominfo Identifikasi 453 Hoaks

Sebarkan artikel ini
Foto: Kemkominfo

CIANJURUPDATE.COM, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis ada sebanyak 453 hoaks yang berhasil diidentifikasi selama Maret 2019. Dari jumlah tersebut, 130 di antaranya merupakan hoaks politik, berupa kabar bohong yang menyerang pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu.

Dikutip dari siaran pers Kemkominfo, dari 453 hoaks yang diidentifikasi juga menyasar isu kesehatan, pemerintahan, hoaks berisikan fitnah terhadap individu tertentu, terkait kejahatan, isu agama, internasional, mengarah ke penipuan dan perdagangan serta isu pendidikan.

Hingga kini total jumlah hoaks yang ditemukenali oleh Kemkominfo menjadi 1.224 hoaks pada periode Agustus 2018 sampai dengan Maret 2019, dengan total hoaks politik sebanyak 311 hoaks. Jumlah hoaks yang beredar meningkat dari bulan ke bulan.

Pada Agustus 2018 hanya 25 informasi hoaks yang diidentifikasi oleh Tim AIS Subdit Pengendalian Konten Ditjen Aplikasi Informatika. September 2018 naik menjadi 27 hoaks, Oktober 2018 53 hoaks, November 2018 63 hoaks. Di bulan Desember 2018, jumlah info hoaks terus naik di angka 75 konten.

Peningkatan konten hoaks sangat signifikan terjadi pada Januari dan Februari 2019. Tercatat ada sebanyak 175 konten hoaks yang berhasil diverifikasi. Angka itu naik dua kali lipat di Februari 2019 menjadi 353 konten hoaks, kini selama Maret 2019 menjadi 453 konten.

Untuk diketahui, Tim AIS Kemkominfo bentukan Menteri Kominfo, Rudiantara, bertugas melakukan pengaisan, verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di cyber space Indonesia. Misalnya konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya. Saat ini Tim AIS berjumlah 100 personil didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti.

Selain itu, Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten. (Rez/bbs)

Tinggalkan Balasan