Berita

Siap Beri Pendampingan, LBH MUI Kabupaten Cianjur Buka Aduan Kasus Pinjol Ilegal

×

Siap Beri Pendampingan, LBH MUI Kabupaten Cianjur Buka Aduan Kasus Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Siap Beri Pendampingan, LBH MUI Kabupaten Cianjur Buka Aduan Kasus Pinjol Ilegal
ADUAN: LBH MUI Cianjur buka aduan pinjol ilegal dan siap memberikan pendampingan hukum. (Foto: Instagram)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, membuka aduan kasus bagi para korban pinjol ilegal.

Sekretaris LBH MUI Cianjur, Asep Rudiyana mengatakan, sejak dibentuk pada Oktober 2020 lalu, LBH MUI pada dasarnya menerima setiap aduan kasus yang datang.

“Insya Allah kang, walupun LBH MUI ini baru ada sejak 2021, tapi semua aduan akan diterima dan kami bantu hingga selesai,” ujarnya kepada Cianjur Today, Sabtu (23/10/2021).

Pihaknya menjelaskan, ia tidak hanya menerima kasus seperti pinjol ilegal saja, akan tetapi semua aduan yang membutuhkan bantuan hukum akan diterima dengan baik.

“Kami tidak secara khusus membuka aduan pinjol ilegal, tapi jika ada masyarakat yang mengadukan persoalan hukum tersebut, tentu akan kami terima,” ucapnya.

Menurutnya, sebetulnya pengurus LBH MUI juga rata-rata pengacara atau advokat yang memiliki kantor hukum dan banyak yang lebih fokus dalam kegiatan advokasinya masing-masing.

“Sampai sekarang belum ada laporan terkait pinjol ilegal ke LBH MUI Cianjur. Akan tetapi, jika memang ada aduan, Insya Allah kami siap membantu,” bebernya.

Ia menuturkan, jika misalkan ada laporan tentang pinjol ilegal, langkah penanganan aduannya ada dua hal, yaitu masalah hukum dan masalah sosial.

“Masalah hukum tentu kaitan dengan pola penagihan dari pinjol ilegal yang melanggar hukum dan harus diproses hukum. Sementara masalah sosialnya, adalah bagaimana mengedukasi masyarakat agar tidak meminjam uang dari pinjol ilegal,” terangnya.

Dalam penanganannya, lanjut Asep, ia bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan formal dan offline.

“LBH MUI juga bekerja sama dengan Baznas untuk mempersiapkan program yang bisa menjadi solusi bagi umat,” sambungnya.

Menurutnya, dalam penanganan semua kasus dan termasuk pinjol ilegal ini, LBH hanya mendampingi pelapor di kepolisian.

“Karena memang utang piutang itu ranah Perdata. Tapi jika dalam proses penagihannya ada intimidasi, ancaman, hingga teror, nah itu sudah masuk ranah pidana,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Asep, jika memang masyarakat Cianjur ingin mengadu terkait kasus pinjol ilegal, silakan datang ke LBH MUI.

“Nanti akan dipelajari dulu sesuai kasusnya, karena setiap kasus pasti berbeda-beda. Tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi,” tutupnya.(ren/sis)

Tinggalkan Balasan