Nasional

Siap-siap! Maret, Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2021

×

Siap-siap! Maret, Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2021

Sebarkan artikel ini
Siap-siap! Maret, Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2021
DIUMUMKAN: Sebanyak 83.000 posisi akan dibutuhkan untuk penerimaan CPNS dan PPPK 2021 dan akan mulai diumumkan Maret mendatang. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Maret 2021 mendatang, Pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko. Menurutnya, untuk calon pegawai di pemerintahan pusat kebutuhannya tidak begitu banyak dan berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.

“Porsi instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi,” ujar Teguh, Senin (22/2/2021).

Teguh mengatakan, untuk kebutuhan pegawai Pemda di luar guru ada sekitar 189.000 yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan. Adapun kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai satu juta orang.

“Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN 2021,” paparnya.

Selanjutnya, pihak Kementerian PAN-RB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rencananya, penetapan formasinya akan diumumkan Maret 2021 dan pada April hingga Mei akan mulai dibuka proses pendaftarannya, selanjutnya pada Juni akan dilaksanakan seleksi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 2020 pemerintah memutuskan untuk meniadakan seleksi penerimaan ASN, lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).(sis)

Tinggalkan Balasan