banner 325x300
Berita

Sidang Kasus Perzinahan Pengusaha Daging di Cianjur Ricuh, Pelapor Kesal karena Ditunda!

×

Sidang Kasus Perzinahan Pengusaha Daging di Cianjur Ricuh, Pelapor Kesal karena Ditunda!

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Perzinahan Pengusaha Daging di Cianjur Ricuh, Pelapor Kesal karena Ditunda!
RICUH: Sidang kasus perzinahan pengusaha daging di Cianjur berakhir ricuh. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang kasus perzinahan yang melibatkan pengusaha daging impor di Cianjur, berinisial US (48) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur harus berakhir ricuh.

Pelapor Kesal Sidang Ditunda

Kericuhan berawal, saat pelapor FJ merasa kecewa dan kesal, setelah mendengar majelis hakim menunda sidang dua minggu ke depan dengan alasan JPU belum siap membacakan tuntutannya.

Setelah hakim memutuskan untuk menunda sidang, FJ tampak keluar dari ruangan sidang sambil berteriak memanggil terdakwa US dengan suara tinggi, sehingga suasana tampak ricuh.

Sidang yang digelar di ruangan Chandra PN Cianjur yang diketuai Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto, memasuki sidang keempat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/9/2021) lalu.

Kendati demikian, kericuhan bisa diredam, meski emosi FJ masih tampak terlihat.

“Saya orang yang dirugikan. Coba kalian rasakan jika istri kamu diperlakukan seperti ini,” ujar FJ, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Terpisah, Humas pengadilan negeri Cianjur, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono mengatakan, sidang yang digelar Senin (27/9/2021) kemarin memiliki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang kemarin merupakan sidang ke empat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU,namun sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/10/2021) nanti, karena JPU belum siap dengan tuntutannya,” ucap Donovan.

Donovan menjelaskan, usai terjadi kericuhan dalam persidangan pihaknya melihatnya hanya sebagai penyampaian aspirasi saja dari pihak korban (pelapor) sebagai bentuk kekecewaan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Kita tidak bisa berkomentar soal itu, karena hal tersebut bukan fakta persidangan. Kita melihatnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi kekesalan korban kepada para pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, GLH Andi, tidak banyak memberikan komentar mengenai jalannya persidangan.

“Kita tunggu putusannya saja nanti. Tapi yang pasti, kita berharap kasus ini bisa selesai dan ada putusan akhirnya dengan proses sidang yang kondusif,” pungkasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan