banner 325x300
Berita

Sidang Kedua Kasus Pelemparan Bom Molotov ke DPC PDIP Cianjur, Saksi Disuruh Bungkam Oleh Pelaku

×

Sidang Kedua Kasus Pelemparan Bom Molotov ke DPC PDIP Cianjur, Saksi Disuruh Bungkam Oleh Pelaku

Sebarkan artikel ini
SIDANG: Kasus pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (16/2/2021) dengan menghadirkan saksi, Dede Zainal. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)
SIDANG: Kasus pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (16/2/2021) dengan menghadirkan saksi, Dede Zainal. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur pada 7 Agustus 2020 lalu kembali disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (16/2/2021) dengan terdakwa SD yang diduga sebagai pelempar bom molotov dan Dede Zaenal sebagai saksi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Patti Arimbi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Santoso.

JPU Slamet Santoso mengatakan, dari hasil persidangan, saksi mengetahui pelemparan bom ke kantor DPC PDI Perjuangan Cianjur dari hasil terduga pelaku yang masih DPO, bernama Adam.

“Saksi tersebut mengetahui tentang kejadian pelemparan bom molotov dari Adam dan ia juga yang melakukan pelemparan bom molotov,” tuturnya kepada Cianjur Today usai persidangan, Selasa (16/2/2021).

Namun, Slamet menjelaskan, saksi tidak terlibat secara langsung dalam kejadian itu dan hanya mengetahui saja. Bahkan, saksi disuruh tutup mulut oleh Adam.

“Setelah tahu seperti itu, Adam berpesan kepada saksi untuk diam dan tidak memberi tahu siapa-siapa, intinya seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, motor yang dipakai untuk melempar bom adalah milik terdakwa, SD. Ia menyebut, dalam kasus ini seolah SD meminjamkan motor.

“Kalau motor punya terdakwa, jadi kalau sekilas dia kayak meminjamkan motor tapi dia tahu akan ada pelemparan bom,” paparnya.

Dalam agenda persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa (23/2/2021), akan ada dua saksi yang didatangkan.

“Saksinya yang memiliki keterkaitan terhadap motor yang digunakan untuk melempar bom,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan